Polisi melakukan olah TKP penyekapan karyawan di Pedal Padel, Jakarta Selatan. Empat pelaku terlibat, manajemen minta maaf dan menyerahkan proses hukum.
Kejari Majalengka menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka korupsi dana hibah 2024-2025, dengan kerugian negara mencapai hampir Rp2 miliar.