I Dewa Agung Ayu Ariwahyuni dituntut 3,5 tahun penjara karena menjual warga Gianyar ke Irak tanpa dokumen resmi. Kasus TPPO ini melibatkan eksploitasi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka lowongan kerja (loker) melalui program padat karya. Program itu ditargetkan bisa dimulai minggu ini.