Guru SMP Negeri 2 Baubau bernama Hasrianti curiga menjadi korban politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga memicu gajinya tidak dibayar selama 6 tahun. Hasrianti mengaku belum menerima penjelasan mengenai penahanan gajinya dari Pemkot Baubau.
"Saya curiganya korban politik, karena kebetulan, wali kota sekarang (Yusran Fahim) itu ponakan suami saya yang dulu berlawan dengan incumbent (AS Thamrin). Itu masalahnya, saya dianggap tidak mendukung. Kita memang tidak boleh dibawa ke politik praktis kan, ASN itu tidak boleh," kata Hasrianti kepada BeritaKlik, Jumat (26/6).
Tak hanya itu, menurut Hasrianti, suaminya merupakan pengurus salah satu partai politik yang bersebelahan dengan petahana. Hal itu diduga menjadi penyebab Hasrianti dicurigai berseberangan dan tak memilih calon petahana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap perhelatan politik usai, kata Hasrianti, selalu berimbas kepada ASN dan guru-guru. Meski pun memilih calon petahana, namun tetap dicurigai ketika memiliki keluarga dan kedekatan dengan lawan politik.
"Sudah hal lumrah di Kota Baubau ini. Jadi politiknya keras sekali. Jadi setiap selesai Pilkada ini imbasnya ke guru-guru dibuang jauh-jauh. Sudah pasti (ada pengarahan memilih incumbent), sudah pasti," bebernya.
Hasrianti menegaskan, dirinya sangat menjaga netralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN) sewaktu Pilwalkot Baubau 2018 lalu. Ia tak mau masuk ke wilayah politik karena dinilai sangat berbahaya. Bahkan, kala itu, ia dan guru yang lain diminta menyetorkan nama-nama anggota keluarga dan diarahkan memilih calon petahana namun menolak.
"Tapi memang nasib saya nasib sial, karena saya tidak ikut mereka ternyata mereka menang. Sampai sekarang ini masih banyak korbannya. Saya mewakili guru-guru yang terzalimi. Iya sangat banyak, ratusan, banyak yang sudah bermohon dengan caranya sendiri, sehingga kembali," jelasnya.
Hasrianti akhirnya dipaksa pindah ke sekolah yang muridnya sedikit pakai nota tugas Wali Kota Baubau yang diperlihatkan melalui Kepala SMP Negeri 2 Baubau.
Persoalannya, tutur Hasrianti, dirinya merupakan guru senior di SMP Negeri 2 Baubau. Di samping itu, guru Bimbingan Konseling (BK) hanya 2 orang. Artinya sekolah itu masih kekurangan dua guru BK. Ia juga mengaku sebagai instruktur nasional.
"Tapi saya dipaksa pindah ke SMP 7 Baubau yang kurang muridnya, sehingga saya terancam tidak terima tunjangan profesi. Itu hukuman buat saya, bahwa saya kayaknya tidak mendukung incumbent almarhum AS Thamrin," urainya.
"Saya minta kepada pemerintah pusat untuk segera menindaklanjuti ini, karena setiap kali selesai Pilkada, efeknya selalu kepada guru-guru dan PNS," tandasnya.
Diketahui, kasus itu berawal pada 14 Juni 2019 lalu, kala Wali Kota Baubau AS Thamrin melakukan mutasi terhadap Hasrianti ke SMP 7 Baubau setelah menerbitkan nota tugas nomor: 824/2625. Surat itu hanya diperlihatkan melalui Kepala SMP 2 Baubau Mahmud, tapi tak pernah diserahkan.
Surat itu disusul nota pembagian tugas dari Kepala SMP 2 Baubau. Nama Hasrianti dicoret dari daftar guru pada (15/7/2019). Guru kelas delapan ini pun menolak pindah karena mutasi itu tanpa alasan yang jelas.
Penolakan itu berimbas pertama kali pada tunjangan profesi guru (TPG) Hasrianti yang dihentikan sejak Juli 2019. Hasrianti pun melapor ke Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (Kaper Sultra). Selain ke Ombudsman, Hasrianti juga melayangkan laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kemepan-RB dan BKN.
"Karena saya minta penjelasan di sini di pemerintah kota (Baubau) tidak direspons. Dan alhamdulillah Ombudsman merespons. Ombudsman menyatakan nota tugas saya dari SMP 2 Baubau ke SMP 7 Baubau salah, maladministrasi," bebernya.
(asm/hsr)
