Pemkab Enrekang Tuding ASN Lapor Polisi soal Gaji ke-13 Tak Mengerti Regulasi

Pemkab Enrekang Tuding ASN Lapor Polisi soal Gaji ke-13 Tak Mengerti Regulasi

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 27 Jun 2026 16:30 WIB
Kantor Bupati Enrekang.
Kantor Bupati Enrekang. Foto: (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Enrekang -

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), menanggapi laporan keterlambatan pembayaran gaji ke-13 yang dilaporkan aparatur sipil negara (ASN) ke polis. Pelapor dituding tidak mengerti regulasi terkait batas pembayaran gaji ke-13.

Kepala BKAD Enrekang Ahmad Nur mengatakan ASN yang melapor terkait gaji ke-13 seharusnya melakukan konsultasi dahulu sebelum membuat laporan. Dia berdalih aturan membolehkan gaji ke-13 dibayarkan setelah Juni 2026.

"Sangat disayangkan kalau misalnya ada ASN yang melapor ke aparat penegak hukum hanya karena keterlambatan tersebut barangkali yang bersangkutan kurang paham regulasi karena aturannya jelas sekali dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026," kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun mengaku pihaknya akan membayarkan gaji ke-13 pada awal Juli 2026. Ahmad sekali lagi menegaskan dalam petunjuk teknis gaji ke-13 tetap bisa dibayarkan setelah bulan Juni.

"Sesuai PP No. 9 tahun 2026 pasal 15 ayat 2 menyatakan dalam hal gaji ketiga belas yang belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026. Makanya kita sampaikan awal Juli nanti akan dibayarkan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, laporan tersebut kini telah diterima oleh kepolisian. Pelapor menilai haknya untuk menerima gaji ke-13 diabaikan Pemkab Enrekang, padahal semua daerah telah melakukan proses pencarian di awal bulan Juni 2026.

"Iya, kami mendapatkan aduan dari salah seorang ASN yang melaporkan Pemkab Enrekang atas belum cairnya gaji ke-13," ujar Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman kepada detikSulsel, Sabtu (27/6).

"Saat kami klarifikasi dia menganggap ASN ini diabaikan oleh Pemkab karena tidak mencairkan gaji ke-13, padahal anggarannya sudah dicairkan pusat dan itu hak mereka," katanya.

Herman menegaskan akan memproses aduan atau laporan tersebut. Pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengkonfirmasi terkait belum cairnya gaji ke-13 ASN Enrekang.

"Ini masih dalam tahap awal untuk bisa kita telaah untuk nantinya kita memanggil pihak yang terkait untuk menjelaskan. Kemudian kita menentukan apakah ini ada unsur pidana yang bisa ditingkatkan," paparnya.




(asm/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads