Dalih Pemkab Enrekang Belum Cairkan Gaji ke-13 karena Regulasi

Dalih Pemkab Enrekang Belum Cairkan Gaji ke-13 karena Regulasi

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 28 Jun 2026 08:00 WIB
Kantor Bupati Enrekang
Foto: Adi
Enrekang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait keterlambatan pembayaran gaji ke-13. Pemkab berdalih pembayaran gaji ke-13 tahun ini terlambat karena regulasi dan akan bayar awal Juli 2026.

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman membenarkan bahwa ada ASN di lingkup Pemkab Enrekang yang mengadu terkait keterlambatan gaji ke-13. Pelapor mengeluhkan gaji ke-13 belum cair hingga akhir bulan Juni.

"Iya, kami mendapatkan aduan dari salah seorang ASN yang melaporkan Pemkab Enrekang atas belum cairnya gaji ke-13," ujar Herman kepada detikSulsel, Sabtu (27/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman mengatakan pelapor menilai Pemkab Enrekang mengabaikan hak para ASN. Apalagi semua daerah di Sulsel telah melakukan proses pencairan di awal bulan Juni 2026.

"Saat kami klarifikasi dia menganggap ASN ini diabaikan oleh Pemkab karena tidak mencairkan gaji ke-13, padahal anggarannya sudah dicairkan pusat dan itu hak mereka," katanya.

ADVERTISEMENT

Herman menegaskan akan memproses aduan atau laporan tersebut. Pihaknya akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengkonfirmasi terkait belum cairnya gaji ke-13 ASN Enrekang.

"Ini masih dalam tahap awal untuk bisa kita telaah untuk nantinya kita memanggil pihak yang terkait untuk menjelaskan. Kemudian kita menentukan apakah ini ada unsur pidana yang bisa ditingkatkan," paparnya.

Pemkab Tuding Pelapor Tak Paham Regulasi

Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Enrekang Ahmad Nur menilai ASN yang melapor terkait gaji ke-13 yang belum dicairkan tidak mengerti regulasi. Menurutnya, ASN tersebut seharusnya melakukan konsultasi sebelum membuat laporan.

"Sangat disayangkan kalau misalnya ada ASN yang melapor ke aparat penegak hukum hanya karena keterlambatan tersebut barangkali yang bersangkutan kurang paham regulasi karena aturannya jelas sekali dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026," katanya.

Dia pun mengaku pihaknya akan membayarkan gaji ke-13 pada awal Juli 2026. Ahmad sekali lagi menegaskan dalam petunjuk teknis gaji ke-13 tetap bisa dibayarkan setelah bulan Juni.

"Sesuai PP No.9 tahun 2026 pasal 15 ayat 2 menyatakan dalam hal gaji ketiga belas yang belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026. Makanya kita sampaikan awal Juli nanti akan dibayarkan," bebernya.




(hsr/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads