Petugas Imigrasi Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pesepakbola asing asal Kamerun, Georges Decauch Jorel Manga Messe. WNA tersebut diciduk melanggar batas izin tinggal overstay lebih dari 60 hari dengan ikut bermain dalam kompetisi tarkam.
Georges ditangkap usai bertanding dalam turnamen tarkam Sidrap Cup di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) pada Kamis (18/6/2026) pukul 17.30 Wita. Petugas bergerak setelah menerima laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
"Jadi ini berdasarkan informasi satuan kami tergabung dalam Timpora, Tim Pengawasan Orang Asing. Jadi dapat laporan dari anggota di Timpora, setelah itu kami bergerak di tanggal 18 Juni 2026 dan bertemu sama Georges Manga ini," kata Kasi Inteldakim Imigrasi Parepare, Basra Bakri kepada detikSulsel, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan Georges sesaat setelah pertandingan usai. Pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Polres Sidrap untuk mengumpulkan pihak panitia dan pemilik klub.
"Pada tanggal 18 Juni itu, sore, pada saat kami terima informasi, kami ke lapangan Ganggawa, stadion. Tapi ternyata saat itu baru selesai pertandingan. Setelah itu kita berkoordinasi sama anggota Timpora, salah satunya itu Polres Sidrap," jelas Basra.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, visa milik Georges ternyata tidak sesuai peruntukan. Ditambah lagi, masa berlaku izin tinggalnya sudah habis sejak Februari 2026.
"Ternyata izin tinggal yang bersangkutan itu sudah habis masa berlakunya di tanggal 15 Februari 2026. Jadi izin tinggalnya ini hanya sampai 15 Februari 2026, jadi sudah overstay lebih dari 60 hari. Dan yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, Georges awalnya mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Ia berniat mengikuti seleksi trial di klub profesional, namun batal karena kompetisi sedang libur.
"Rencana orang ini mau mencoba TC di salah satu klub sepakbola yang ada di Indonesia. Tetapi karena libur kompetisi, jadi orang tersebut batal untuk TC," kata Basra.
Di masa tunggu tersebut, Georges bertemu rekannya sesama pesepakbola asal Kamerun yang sudah menjadi WNI. Dia lalu ditawari bermain di kompetisi Sidrap Cup.
"Sambil menunggu, Saudara Georges Manga ini ditawari main di kompetisi sepakbola tarkam di Sidrap Cup. Jadi Saudara Georges Manga ini bermain di salah satu klub tarkam yang ada di Sidrap," katanya.
Menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Georges langsung dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar di Bolangi, Kabupaten Gowa, pada 19 Juni 2026 dini hari. Hingga saat ini, Georges masih terkurung dalam penjara Rudenim.
"Karena izin tinggal yang bersangkutan ini sudah habis masa berlakunya, jadi yang bersangkutan kami tempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Makassar yang ada di Bolangi, di Gowa," jelas Basra.
Hingga kini, Georges sudah ditahan selama hampir tiga minggu. Proses deportasi masih tertahan karena masalah biaya tiket pemulangan yang harus ditanggung oleh pelaku sendiri.
"Jadi proses deportasi yang bersangkutan, kami lagi menunggu proses deportasi yang bersangkutan dikarenakan ini terhambat dari tiket untuk biaya pulang kembali ke Kamerun," pungkasnya.
(asm/hsr)
