Perusahaan tambang PT Masempo Dalle milik Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) Anton Timbang sempat disegel Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto karena diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal. Hanya saja, tambang tersebut ketahuan masih tetap beroperasi selama masa pengawasan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, kasus ini berawal dari pemeriksaan terhadap tongkang yang mengangkut ore nikel. Usut punya usut, ore nikel itu merupakan hasil garapan perusahaan Anton yang aktivitasnya diduga ilegal.
Petugas Satgas PKH kemudian turun melakukan penindakan. Tambang nikel yang berada di Kabupaten Konawe Utara itu disegel untuk proses pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya sudah dikenakan Satgas PKH, sudah ditutup (PT Masempo Dalle)," kata Irhamni saat dihubungi BeritaKlik, Minggu (15/3/2026).
Belakangan, petugas mendapati perusahaan tersebut tetap beraktivitas. Tindakan itu kemudian ditindaklanjuti Dittipidter Bareskrim Polri dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan.
"Tetapi tetap dia menjual, tetap dia nambang. Makanya ketangkap basisnya di tongkangnya," ujarnya.
Irhamni mengungkapkan dua tongkang yang diamankan menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15.000 ton (dua tongkang). Sekitar 15.000 ton kali 21 (nilai rupiah)," ujarnya.
Ia juga menyebut kasus ini masih terus dalam pengembangan untuk mengetahui sudah berapa lama aktivitas penambangan tanpa izin tersebut berlangsung. Polisi juga menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Belum. Itu masih proses pengembangan," katanya.
Sebelumnya, Anton Timbang disebut menjadi tersangka kasus tambang ilegal. Polri menjelaskan, hasil gelar perkara menyimpulkan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anton, namun penetapan tersangka secara resmi masih menunggu proses administrasi.
"Keputusan gelar menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka. Tapi ketetapannya belum saya tanda tangani," ujar Brigjen Irhamni.
(asm/hsr)
