Bandel Tambang Ketua Kadin Sultra Tetap Beroperasi Meski Disegel Satgas Prabowo

Bandel Tambang Ketua Kadin Sultra Tetap Beroperasi Meski Disegel Satgas Prabowo

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 17 Mar 2026 08:30 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni. Foto: Dok. Istimewa
Konawe Utara -

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle, Anton Timbang kini dalam bayang-bayang kasus tambang ilegal di Kabupaten Konawe Utara. Tambang nikel miliknya yang diduga ilegal ketahuan tetap beroperasi meski disegel Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan kasus ini bermula saat tim Bareskrim mengamankan dua tongkang yang memuat ore nikel. Hasil tambang itu diduga berasal dari aktivitas tambang tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

"Bareskrim melakukan penangkapan, tertangkap tangan dua tongkang yang melakukan loading penjualan nikel," kata Irhamni saat dihubungi BeritaKlik, Minggu (15/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ore nikel yang dimuat di tongkang tersebut diketahui berasal dari lokasi tambang yang belum memiliki izin IPPKH. Sementara, izin tersebut wajib dimiliki jika aktivitas pertambangan berada di kawasan hutan.

"Kemudian setelah dicek ternyata itu IPPKH-nya belum ada, ditambang dari tempat yang IPPKH-nya belum ada," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Adapun dua tongkang yang diamankan menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan kasus tersebut. Dia menyebut ada sekitar 15 ton are nikel yang ditemukan petugas.

"Barang buktinya dua tongkang. Kalau hitungannya satu ton itu kan 21 dollar, kali tujuh setengah kali 15.000 ton (dua tongkang). Sekitar 15.000 ton kali 21 (nilai rupiah)," ujarnya.

Ia juga menyebut kasus ini masih terus dalam pengembangan untuk mengetahui sudah berapa lama aktivitas penambangan tanpa izin tersebut berlangsung. Polisi juga menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

"Belum. Itu masih proses pengembangan," katanya.

Disegel Satgas PKH tapi Tetap Beroperasi

Irhamni mengungkapkan, petugas Satgas PKH sudah turun melakukan penindakan. Tambang nikel yang berada di Kabupaten Konawe Utara itu disegel untuk proses pemeriksaan.

"Sebenarnya sudah dikenakan Satgas PKH, sudah ditutup (PT Masempo Dalle)," kata Irhamni saat dihubungi BeritaKlik, Minggu (15/3/2026).

Belakangan, petugas mendapati perusahaan tersebut tetap beraktivitas. Tindakan itu kemudian ditindaklanjuti Dittipidter Bareskrim Polri dengan melakukan pengungkapan dan penangkapan.

"Tetapi tetap dia menjual, tetap dia nambang. Makanya ketangkap basisnya di tongkangnya," ujarnya.

Anton Timbang Potensi Tersangka

Irhamni mengungkapkan, hasil gelar perkara menyimpulkan sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anton sebagai tersangka. Namun penetapan tersangka secara resmi masih menunggu proses administrasi.

"Keputusan gelar menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka. Tapi ketetapannya belum saya tanda tangani," ujar Brigjen Irhamni.

Irhamni menjelaskan gelar perkara kasus ini dilakukan pada Selasa (3/3). Dalam forum gelar tersebut, penyidik menyimpulkan perkara yang menjerat Anton Timbang telah memenuhi dua alat bukti.

"Mencukupi dua alat bukti adanya pertanggungjawaban pidana sehingga dia ditetapkan sebagai (tersangka), putusan gelar memutuskan dia tersangka," jelasnya.

Meski demikian, Irhamni mengakui keputusan hasil gelar perkara tersebut masih bersifat internal. Penetapan tersangka secara resmi belum dilakukan karena proses administrasi masih berjalan.

"Keputusan gelar kan diputuskan internal sebenarnya itu. Tetapi secara resminya belum ada karena secara resmi, kalau hari itu saya tanda tanganin, saya kewajiban untuk menyampaikan kepada mereka," jelasnya.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video Tampang 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads