Polisi menangkap pengedar narkoba bernama Saris (43) di rumahnya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Saris pun menangis memohon agar penangkapannya disembunyikan dari anaknya yang masih kecil.
Peristiwa itu terjadi di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, pada Senin (25/5) sekitar pukul 23.30 Wita. Penangkapan dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polres Konsel bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026.
"Total sebanyak 132 gram sabu yang kami amankan," ujar Kasatresnarkoba Polres Konawe Selatan Iptu Herman Eka Purnama dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi awalnya menerima laporan terkait dugaan peredaran narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Laeya. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim bergerak ke rumah target dan langsung melakukan penangkapan.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak lima saset yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 132 gram," terang Herman.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, bong atau alat isap, sendok sabu, hingga uang tunai. Barang bukti itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.
"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti bong, timbangan hingga uang Rp 1 juta," beber Herman.
Pelaku Menangis Ingat Anak
Penangkapan pelaku terekam kamera handphone hingga viral di media sosial. Dalam video beredar, tampak 7 anggota polisi masuk ke rumah dan mengamankan pelaku.
Di hadapan keluarganya, polisi meminta pelaku untuk kooperatif saat digeledah. Namun pelaku sempat mengelak hingga polisi terus mendesaknya.
Pelaku kemudian mengakui dan memperlihatkan sabu miliknya. Saat itulah pelaku meminta belas kasih sambil menangis di hadapan polisi.
Dia menangis karena tidak mau penangkapannya dilihat oleh anaknya yang masih kecil. Dia mengaku akan kooperatif asalkan penangkapannya tidak dilihat anaknya di rumah.
"Jangan kasi lihat anakku pak, masih kecil. Saya kooperatif," ujar Saris kepada polisi.
(hsr/hsr)










































