Pria berinisial SN di Kota Ambon, Maluku, babak belur diamuk massa usai kepergok mencuri iPhone 14 Pro Max hingga laptop di rumah warga. Pelaku kini telah diamankan polisi setelah diserahkan warga.
"Kemudian diserahkan kepada petugas piket Reskrim Polda Maluku dalam kondisi babak belur akibat diamankan massa," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Komplek Mendes, Kecamatan Teluk Ambon, Minggu (7/6) pukul 04.00 WIT. Saat itu, pelaku SN mencuri di rumah warga berinisial A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum diamankan polisi, pelaku terlebih dahulu ditangkap warga Komplek Mendes setelah diduga melakukan aksi pencurian," jelasnya.
Pelaku kemudian digelandang ke Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Sedangkan korban ke SPKT Polda Maluku untuk pembuatan laporan polisi.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 Laptop Acer Chromebook, 1 tas dan dompet dan 1 iPhone 14 Pro Max," bebernya.
Rositah melanjutkan berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mencuri di dua lokasi berbeda di Kota Ambon. Lokasi pencurian di antaranya di Komplek Mendes dan Kawasan Galunggung.
"Pencurian lainnya di wilayah Kota Ambon, di antaranya pencurian uang Rp 4.700.000 milik Saiful di kawasan Mendes. Kemudian iPhone 14 Pro Max milik korban Salman Payapo di kawasan Galunggung," rincinya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku. Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan penjara lama lima tahun.
(hsr/asm)










































