Polisi mengungkapkan pria berinisial WB (30) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), memperkosa tantenya, BDN (50) dalam kondisi meninggal dunia. Pelaku membunuh korban karena melawan saat hendak diperkosa.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menyumbat mulut wanita tersebut dengan kain sarung. Akibatnya, korban meninggal dunia, pelaku kemudian kembali melakukan pemerkosaan.
"Korban meronta-ronta melakukan perlawanan, hingga akhirnya pelaku ini mengambil kain berupa sarung yang ada di situ untuk menyumbat mulutnya. Akibatnya korban tidak bisa bernafas dan di situ meninggal kemudian dia perkosa lagi," kata Nurman kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurman mengungkapkan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Dia menyebut ada unsur perencanaan sebelum pelaku nekat melakukan aksinya.
"Statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang kami sangkakan pembunuhan berencana," ujar Nurman.
Nurman menjelaskan unsur perencanaan terlihat dari tindakan pelaku yang sengaja mendatangi rumah korban pada dini hari sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Dia itu sengaja karena masuk ke rumahnya korban jam 3 subuh, jadi memang ada perencanaan. Ancaman hukumannya kurang lebih 20 tahun penjara," tambah Nurman.
Diketahui, WB ditangkap polisi usai 16 bulan buron. Pelaku ditangkap di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat (5/6).
Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad wanita dalam kondisi membusuk di rumahnya pada 4 Februari 2025. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga diketahui wanita itu merupakan korban pembunuhan.
"Setelah itu kami melakukan penyelidikan, mencari informasi dan mengarah kepada satu orang yang kemudian kami curigai," kata Kanit Resmob Pegasus Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad kepada wartawan, Sabtu (6/6).
(asm/hsr)










































