Terpidana kasus skincare atau kosmetik mengandung merkuri, Mira Hayati di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya melunasi pembayaran pidana denda Rp 1 miliar. Kejari Negeri (Kejari) Makassar pun mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) ruko milik Mira Hayati yang sempat menjadi jaminan sebelumnya.
Pelaksanaan eksekusi pembayaran denda ini dilangsungkan di Kantor Kejari Makassar, Rabu (10/6). Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
"Telah dilaksanakan pembayaran pidana denda sebesar satu miliar rupiah oleh perwakilan keluarga terpidana secara tunai. Selanjutnya, uang tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara," kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerahan uang tunai senilai Rp 1 miliar tersebut dilakukan melalui perwakilan keluarga, yakni Rusli selaku kakak kandung terpidana. Uang denda tersebut diserahkan secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Soetarmi menambahkan, dana tersebut akan dicatatkan dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal ini sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebelumnya pihak keluarga memang menyerahkan SHM sebagai bentuk jaminan kesanggupan bayar. Karena denda Rp 1 miliar telah dilunasi lunas hari ini, SHM tersebut langsung kami kembalikan kepada pihak keluarga yang diwakili oleh saudara Rusli secara bersamaan," jelas Soetarmi.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel Sila Pulungan menyampaikan apresiasi kinerja jajaran dalam upaya pembayaran uang denda. Dia meminta jajaran untuk memaksimalkan pelaksanaan pidana denda dan uang pengganti dalam setiap perkara.
Diketahui, kasus kosmetik bermerkuri dengan terpidana Mira Hayati telah melewati serangkaian tahapan peradilan. Mira Hayati awalnya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Juli 2025, kemudian diperberat menjadi pidana 4 tahun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Kasus ini akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Mira Hayati lalu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, di mana pihak kejaksaan telah mengeksekusi pidana badan terpidana pada 18 Februari 2026 disusul dengan pelunasan pidana denda pada Juni 2026.
Mira Hayati Sempat Jaminkan Ruko
Diketahui, Mira Hayati sempat menjaminkan SHM rukonya setelah meminta agar pembayaran denda pidana dibayar bertahap atau dicicil. Hal itu mengemuka saat tim eksekutor Kejari Makassar memeriksa jaminan aset itu.
Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, Makassar, Kamis (2/4). Pengecekan aset itu dihadiri oleh Tim Eksekutor Kejari Makassar, penasehat hukum serta pihak keluarga Mira Hayati.
"Dalam pertemuan tersebut, pihak terpidana melalui penasihat hukumnya memohon untuk melunasi denda sebesar Rp 1 miliar dengan sistem angsuran selama 6 bulan," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Teguh Suhendro dalam keterangannya, Senin (6/4).
Permohonan ini diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 346 ayat (1) KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai jaminan, Mira Hayati menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko tersebut ke tim eksekutor.
"Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya," tegas Teguh.
(sar/ata)










































