Kejati Sulsel Bakal Sita Aset Mira Hayati Jika Tak Bayar Denda Rp 1 Miliar

Kejati Sulsel Bakal Sita Aset Mira Hayati Jika Tak Bayar Denda Rp 1 Miliar

Sahrul Alim - detikSulsel
Sabtu, 21 Feb 2026 11:10 WIB
Penampakan Mira Hayati, terpidana kasus skincare merkuri saat hendak dijebloskan ke Lapas Makassar.
Foto: Penampakan Mira Hayati, terpidana kasus skincare merkuri saat hendak dijebloskan ke Lapas Makassar. (dok. Kejati Sulsel)
Makassar -

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kini menelusuri aset terpidana kasus skincare berbahan merkuri Mira Hayati. Kejati Sulsel memastikan aset pemilik brand MH Cosmetic itu disita jika tidak membayar denda Rp 1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing," ujar Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (21/2/2026).

Didik mengungkapkan denda Rp 1 miliar ini tertuang dalam putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana tidak kooperatif membayar denda tersebut, Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika denda Rp 1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," katanya.

Didik menjelaskan denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana yang berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi MA RI Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Mira Hayati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa Eksekutor kemudian menjemput Mira Hayati dari kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (18/2). Proses eksekusi disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegas Didik kepada wartawan, Rabu (18/2).




(hsr/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads