Pinta Mira Hayati Agar Denda Rp 1 M di Kasus Skincare Merkuri Dicicil 6 Bulan

Pinta Mira Hayati Agar Denda Rp 1 M di Kasus Skincare Merkuri Dicicil 6 Bulan

Tim detiksulsel - detikSulsel
Selasa, 07 Apr 2026 06:39 WIB
Mira Hayati
Foto: TikTok/mirahayati91
Makassar -

Aset milik terpidana kasus skincare mengandung merkuri, Mira Hayati, berpotensi disita Kejaksaan lantaran belum membayar denda Rp 1 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kini, Mira Hayati memohon agar diberi kesempatan untuk mencicil pembayaran denda tersebut.

Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan memastikan perkara Mira Hayati telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, Mira Hayati wajib membayar denda sesuai dengan putusan perkara.

"Perkara ini sudah inkracht. Selain eksekusi badan (penjara), ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Saya sudah perintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan asset tracing," ujar Didik Farkhan dalam keterangannya, Jumat (21/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika denda Rp 1 miliar itu tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya," katanya.

Didik menjelaskan denda adalah salah satu jenis pidana pokok dalam hukum pidana yang berupa kewajiban bagi terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

Mira Hayati Jaminkan Aset Ruko

Pihak Mira Hayati sendiri mengakui tidak bisa membayar tunai denda Rp 1 miliar tersebut. Hal inilah yang membuat Mira Hayati menawarkan pembayaran denda secara bertahap atau dicicil dengan menjaminkan aset berupa satu unit rumah toko (ruko).

Tim eksekutor Kejari Makassar di bawah supervisi Kejati Sulsel sendiri telah memeriksa jaminan aset tersebut di Ruko Pagodam Pasar Grosir Daya, Makassar, Kamis (2/4). Pengecekan aset itu dihadiri oleh Tim Eksekutor Kejari Makassar, penasehat hukum serta pihak keluarga Mira Hayati.

"Dalam pertemuan tersebut, pihak terpidana melalui penasihat hukumnya memohon untuk melunasi denda sebesar Rp 1 miliar dengan sistem angsuran selama 6 bulan," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Teguh Suhendro dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Permohonan ini diajukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 346 ayat (1) KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebagai jaminan, Mira Hayati menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) ruko tersebut ke tim eksekutor.

"Jaminan aset ini akan disita untuk pelunasan denda apabila di kemudian hari terpidana gagal atau tidak mampu menyelesaikan angsurannya," tegas Teguh.

Proses penyerahan sertifikat dilakukan pada saat pemeriksaan aset. Namun, kata Teguh, kelengkapan administrasi berupa hasil penilaian aset (appraisal) masih dipersiapkan oleh pihak keluarga terpidana.

"Pihak keluarga terpidana meminta waktu untuk menyiapkan appraisal dari nilai ruko dimaksud terlebih dahulu. Rencananya, penyerahan resmi SHM beserta dokumen nilai appraisalnya akan dijadwalkan pada hari ini (4/6) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar," jelasnya.

Putuan Perkara Mira Hayati

Mira Hayati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara skincare mengandung merkuri. Hukuman tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dengan Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jaksa Eksekutor kemudian menjemput Mira Hayati dari kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (18/2). Proses eksekusi disaksikan langsung oleh aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7, Kelurahan Kapasa Raya.

"Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional," tegas Didik kepada wartawan, Rabu (18/2).




(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads