Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros memeriksa mantan Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan (Sulsel) Amanna Gappa (AG) sebagai tersangka kasus korupsi gaji outsourcing di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sebanyak 347 saksi lain juga kembali dimintai keterangan di tengah penyidikan kasus ini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Ardhi Rinaldy mengatakan, tersangka ditahan di Lapas Sukamiskin karena tengah menjalani masa hukuman untuk kasus korupsi yang berbeda. Amanna Gappa diperiksa untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Tim penyidik sudah memeriksa tersangka AG di Lapas Sukamiskin karena statusnya juga merupakan terpidana dalam perkara lain, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti," kata Ardhi kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Ardhi menyebut tersangka berpotensi dipindahkan penahanannya ke Makassar. Hal ini ditempuh jika penyidik membutuhkan keterangan tatap muka secara intensif demi kelancaran proses persidangan nantinya.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka AG ini akan kita pindahkan penahanannya ke Makassar, situasional sifatnya jika memang diperlukan untuk memperlancar pemberkasan," imbuhnya.
Penyidik kejaksaan juga masih merampungkan pemeriksaan ratusan saksi secara maraton untuk melengkapi berkas perkara. Ardhi berharap kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sejauh ini sudah ada 347 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik untuk merampungkan berkas perkara korupsi outsourcing pengadaan tenaga kerja di BPKA Sulsel ini," ujar Ardhi.
2 Rekanan Penyedia Jasa Turut Jadi Tersangka
Selain Amanna Gappa (AG), Kejari Maros turut menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja jasa tenaga kerja outsourcing di BPKA Sulsel. Keduanya tersangka bernama Darly Akbarsyah (DA) dan Maria Christiani (MC) yang merupakan rekanan penyedia jasa tenaga kerja.
"Tersangka dalam kasus ini ada tiga orang, yakni mantan Kepala BPKA Sulsel AG, serta dua orang pihak swasta atau penyedia jasa masing-masing berinisial DA dan MC," sebut Ardhi.
Ketiga tersangka bersekongkol menyelewengkan anggaran gaji tenaga sourcing. Gaji 500 tenaga outsourcing diduga dipotong hingga ada yang tidak dibayarkan perusahaan rekanan selama dua tahun terakhir.
"Kasus ini bergulir dari tahun anggaran 2022-2023, di mana hasil penyidikan kami mendeteksi adanya modus pemotongan gaji hingga upah pekerja yang sengaja ditahan atau tidak dibayarkan oleh perusahaan penyedia," ungkapnya.
"Korbannya cukup banyak, ada sekitar 500 tenaga outsourcing kereta api di Sulsel yang hak-hak gajinya tidak dibayarkan secara utuh selama dua tahun berjalan," beber Ardhi.
Ardhi menuturkan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 2 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan sementara tim penyidik kejaksaan.
"Kalau berdasarkan hitungan sementara dari tim penyidik, nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar," jelasnya.
(sar/ata)










































