Vonis Pemaafan Hakim untuk Ibu yang Aniaya Pemerkosa Anaknya di Buton

Sulawesi Tenggara

Vonis Pemaafan Hakim untuk Ibu yang Aniaya Pemerkosa Anaknya di Buton

Tim BeritaKlik - detikSulsel
Senin, 22 Jun 2026 08:00 WIB
Ilustrasi sidang mk
Foto: Ilustrasi sidang. (Getty Images/iStockphoto/Michał Chodyra)
Buton -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan vonis pemaafan terhadap seorang ibu berinisial A, terdakwa kasus penganiayaan di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdakwa diputuskan tidak dipidana meski dinyatakan bersalah setelah menganiaya pelaku pemerkosaan anaknya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan A terjadi Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton pada 8 September 2025 lalu. Perkara ini bermula ketika A mengetahui anak kandungnya telah diperkosa oleh pria berinisial D.

Informasi dugaan pemerkosaan itu bukan diperoleh dari orang lain. A menemukan fakta tersebut berdasarkan penderitaan yang selama ini dipendam oleh anaknya yang masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai seorang ibu, Terdakwa berusaha mencari penjelasan dan pertanggungjawaban dari pelaku," demikian keterangan tertulis yang dikutip BeritaKlik dari situs Mahkamah Agung, Minggu (21/6/2026).

Terdakwa A lantas menemui pria D untuk mempertanyakan perbuatannya. Kendati begitu, pelaku pemerkosaan tidak langsung mengakui perbuatannya hingga membuat A emosi.

ADVERTISEMENT

"Dalam keadaan emosional yang memuncak, Terdakwa (A) melakukan penganiayaan yang menyebabkan saksi korban (D) mengalami luka pada bagian kepala," lanjut keterangan tersebut.

Kasus penganiayaan yang dilakukan A lantas diproses hukum. Sementara kasus pria D juga telah diproses hukum hingga dijatuhi pidana penjara setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Belakangan, perkara ibu A pun bergulir di persidangan dengan nomor perkara: 53/Pid.B/2026/PN Psw. Jaksa kemudian menuntut Yerdakwa A dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dalam sidang yang digelar di PN Pasarwajo pada Rabu (3/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan," demikian tuntutan jaksa dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasarwajo.

Terdakwa A dinyatakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa juga menuntut terdakwa A ditahan.

"Menyatakan agar Terdakwa ditahan," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum.

Terdakwa Bersalah tapi Dimaafkan Hakim

Perkara penganiayaan ini kemudian memasuki sidang putusan yang digelar di PN Pasarwajo pada Kamis (18/6). Dalam putusannya, majelis hakim awalnya menyatakan Terdakwa bersalah melakukan penganiayaan.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penganiayaan' sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," ujar hakim dikutip dari SIPP PN Pasarwajo.

Kendati begitu, hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana kepada Terdakwa A. Majelis hakim menjatuhkan putusan pemaafan kepada ibu yang melakukan penganiayaan terhadap pria yang sebelumnya memperkosa anaknya.

"Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan," demikian amar putusan hakim PN Pasarwajo.

Vonis pemaafan itu diberikan setelah Hakim PN Pasarwajo mempertimbangkan berbagai hal yang meringankan A. Salah satu pertimbangan majelis hakim adalah Terdakwa A dinilai tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

"Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung kehidupan lima orang anak," kata hakim dilansir dari situs Mahkamah Agung.

Hakim menilai anak Terdakwa yang menjadi korban pemerkosaan mengalami trauma sehingga masih membutuhkan pendampingan ibunya. Perbuatan A terhadap pelaku pemerkosa anaknya juga dianggap tidak menimbulkan gangguan serius.

"Luka yang dialami saksi korban (pelaku pemerkosaan) tidak mengakibatkan gangguan serius terhadap aktivitas sehari-harinya," tambah hakim dilansir dari situs Mahkamah Agung.




(sar/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads