Polisi meluruskan gadis ABG inisial DEP (15) yang tewas usai 12 hari dirawat di rumah sakit, Kabupaten Jayapura, Papua, dibakar ibu angkat inisial DY (67) dan buka ibu tirinya. Pelaku kini sudah ditangkap polisi setelah sebelumnya diminta korban untuk mendampingi selama perawatan hingga akhirnya dinyatakan meninggal.
"Perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan bukan ibu tiri korban, melainkan ibu angkat korban. Informasi ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait hubungan antara korban dan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Axel mengatakan pelaku telah diamankan pada Senin (22/6) dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Jayapura. Polisi mendalami motif pelaku membakar korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif maupun latar belakang terjadinya peristiwa tersebut," ujarnya.
Dia menegaskan sejak kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian langkah guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun karena pertimbangan kemanusiaan, maka pelaku diberi kesempatan untuk mendampingi korban di rumah sakit.
"Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan kemanusiaan dan kebutuhan korban selama menjalani perawatan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini," jelasnya.
Namun setelah menjalani perawatan intensif selama 12 hari di Rumah Sakit Dian Harapan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Polisi pun kembali melanjutkan penyelidikan dengan mengamankan pelaku.
"Atas perkembangan tersebut, penyidik langsung mengambil langkah hukum lebih lanjut dan mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan," bebernya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, DEP tewas dibakar ibu tirinya, DY di Jayapura setelah terlibat cekcok. Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 12 hari sebelum akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa terjadi di sebuah kedai pinang yang berada di pinggir jalan menuju Kalkhote, Kampung Nolokla, Sentani Timur, Sabtu (6/6) sekitar pukul 22.40 WIT. Korban mengalami luka bakar serius di sejumlah tubuh.
"Korban meninggal dunia setelah 12 hari menjalani perawatan medis," kata Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan kepada wartawan, Jumat (19/6).
(asm/hsr)
