Penipu di Gowa Gadaikan Motor Teman demi Pinjam Uang ke Orang Lain

Penipu di Gowa Gadaikan Motor Teman demi Pinjam Uang ke Orang Lain

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 25 Jun 2026 10:39 WIB
Tangan wanita terborgol.
Foto: Ilustrasi penangkapan pelaku penipuan. (Ilustrasi menggunakan Gemini AI)
Gowa -

Pria bernama Zainal Basri (27) ditangkap polisi usai melakukan penipuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku nekat menggadaikan motor temannya menjadi jaminan agar bisa meminjam uang ke orang lain.

"Kami mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi yang diperoleh di lapangan," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, pada Rabu (24/6/2026).

Pelaku ditangkap di Jalan Sultan Molla, Kelurahan Karuwisi, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (23/6) dini hari. Wawan menjelaskan, perkara ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku dengan nama yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, pelaku mulai meminjam uang kepada korban dengan menjadikan sepeda motor sebagai jaminan. Berdasarkan laporan korban, pelaku pertama kali meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta.

"Namun beberapa hari kemudian, pelaku mengambil kembali motor tersebut dengan alasan akan mentransfer uang pinjaman setelah tiba di rumah, tetapi tidak dilakukan," jelas Wawan.

ADVERTISEMENT

Tak lama berselang, pelaku kembali menipu korban hingga diberikan pinjaman Rp 3 juta dengan jaminan sepeda motor. Korban yang kesal berulang kali ditipu akhirnya melapor ke polisi apalagi motor yang menjadi jaminan diambil pelaku.

"Beberapa hari kemudian pelaku mengambil kembali motor itu dengan alasan akan mentransfer seluruh uang pinjaman setelah tiba di rumah, tetapi hingga kini tidak pernah membayar," lanjut dia.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengakui bahwa kendaraan yang dijadikan jaminan bukan miliknya, melainkan milik temannya yang sebelumnya lebih dulu digadaikan kepadanya.

"Pelaku mengakui kedua kendaraan yang dijadikan jaminan merupakan milik orang lain. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Wawan.




(sar/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads