Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) berinisial PP (25) alias P di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, akhirnya ditangkap setelah dua tahun menjadi buronan. Pelaku terlibat dalam penembakan Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya yang mengakibatkan seorang anggota polisi gugur pada 2024 silam.
Pelaku ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz di Kampung Bajemba, Distrik Sugapa, Rabu (24/6) sekitar pukul 14.00 WIT. Aparat turut menyita telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan KKB Kodam III D Dulla Intan Jaya yang beroperasi di Intan Jaya.
"Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Pos Satgas Damai Cartenz untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Yusuf Sutejo kepada wartawan, Kamis (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ikut menembak Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya yang mengakibatkan gugurnya Briptu Anumerta Alvando Steve Karamoi pada 19 Januari 2024. Hal ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/01/I/2024/SPKT/Res.Intan Jaya
"Selain peristiwa penembakan terhadap Pos Tower Satgas Tindak Intan Jaya pada 19 januari 2024, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan beberapa insiden lainnya yang terjadi pada tahun 2026," paparnya.
Yusuf melanjutkan, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman. Hal ini guna melengkapi alat bukti serta memastikan fakta hukum secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati.
"Penerapan pasal tersebut masih dalam proses pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Yusuf.
Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Faizal Ramadhani menegaskan, penangkapan pelaku dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara ini.
"Kami berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun mengganggu stabilitas keamanan masyarakat," imbuh Faizal.
(sar/asm)
