Tim hukum mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin, telah membacakan kesimpulan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi pengadaan bibit nanas 2024. Bahtiar memprotes penetapan dirinya sebagai tersangka tanpa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim hukum Bahtiar membacakan kesimpulan gugatan di hadapan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim di ruang sidang Bagir Mannan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (26/6/2026). Tim hukum Bahtiar menyebut penetapan tersangka tanpa hasil audit BPK tidak sah menurut hukum.
"Penetapan Pemohon (Bahtiar) sebagai tersangka tanpa didasari adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor yang berwenang serta tidak didasarkan pada proses penyidikan yang benar, oleh karena itu penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak beralasan menurut hukum," kata Ketua Tim Hukum Bahtiar, Irwan Muin saat membacakan kesimpulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, kliennya ditetapkan tersangka pada 9 Maret 2026. Saat itu belum ada penetapan kerugian negara dari lembaga auditor yang berwenang.
"Tidak ada bukti audit dari lembaga auditor berwenang sebagai dasar penetapan Pemohon sebagai tersangka," jelas Irwan.
Kejati Sulsel sendiri, lanjut Irwan, mengakui hal itu saat mengumumkan Bahtiar sebagai tersangka. Padahal, kata Irwan, pihak Kejati Sulsel sebelumnya menyatakan penetapan tersangka harus ada hasil audit dari lembaga auditor soal kerugian negara.
"Bahwa Termohon (Kejati Sulsel) sendiri pernah mengungkapkan ke publik melalui press conference bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti audit penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor. Namun faktanya Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka walau tanpa adanya hasil audit dimaksud," ujar Irwan.
Pihaknya juga mengaku telah menghadirkan saksi ahli hukum acara pidana yakni Jamin Ginting dan ahli hukum tata pemerintahan Abdul Latif. Irwan menyebut kedua ahli tersebut berpendapat unsur kerugian keuangan negara merupakan unsur utama yang harus dibuktikan dalam penyidikan perkara korupsi.
"Unsur 'Kerugian Keuangan Negara' merupakan unsur utama yang dalam proses penyidikan wajib dibuktikan. Jika tidak ada bukti kerugian keuangan negara maka tidak ada atau belum ada tindak pidana korupsi," ujar Irwan.
Selain itu, Irwan juga menyoroti tak adanya bukti aliran dana ke Bahtiar dalam kasus pengadaan bibit nanas. Penegasan itu, kata Irwan, juga diperkuat keterangan saksi yang diperiksa.
"Tidak ada bukti transfer uang yang mengalir ke atas nama Bahtiar (Pemohon). Keterangan saksi Narli, Efrisal dan Firmina Tallulembang tidak ada menyebut dan tidak ada kaitan dengan nama Bahtiar (Pemohon)," katanya.
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi, Muh Tasbi, dari barang bukti yang tercantum dalam T-6 yang dijadikan sebagai dasar Pemohon ditetapkan tersangka tidak ada bukti transfer uang yang mengalir ke atas nama Bahtiar Baharuddin," sambung Irwan.
Irwan juga mengklaim saksi lain tidak ada yang menyebut Bahtiar memperkaya diri sendiri dari. Bahkan, seluruh saksi yang diperiksa terkait kasus ini tidak memberikan keterangan bahwa Bahtiar memperoleh keuntungan dari program pengadaan bibit nanas.
"Keterangan saksi-saksi selainnya tersebut tidak ada menyebut langsung bahwa Pemohon telah memperkaya atau memperoleh keuntungan berupa uang atau barang dari kegiatan pengadaan bibit nanas tersebut," jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tidak bergantung pada keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menegaskan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan tidak bergantung pada keberadaan SPDP maupun hasil audit BPK sebagai syarat mutlak," ujar Soetarmi.
Dia menjelaskan, alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Menurutnya, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
"Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka dinyatakan sah apabila didasarkan sekurang-kurangnya pada dua alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada hasil audit kerugian negara," katanya.
Soetarmi mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi, hasil audit kerugian negara memang menjadi alat bukti penting. Namun, dia menegaskan audit BPK bukan satu-satunya dasar yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Dalam perkara tindak pidana korupsi, perhitungan kerugian keuangan negara memang merupakan alat bukti penting, namun hasil audit BPK bukan satu-satunya dasar yang menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka," ucapnya.
Dia menambahkan, Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kerugian negara dapat dibuktikan melalui alat bukti lain yang sah, termasuk hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang. Karena itu, menurutnya, keberadaan audit lebih tepat diuji dalam pokok perkara.
"Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kerugian negara dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, termasuk hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang sesuai kebutuhan pembuktian. Dalil mengenai ada atau tidaknya audit lebih tepat diuji dalam pokok perkara, sebab penyidik Pidsus Kejati Sulsel pada saat menetapkan tersangka telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah," bebernya.
Selain Bahtiar, lima orang ini lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah dua PNS berinisial RE (35) dan UN (49) serta Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan karyawan swasta berinisial RE (40).
Para tersangka tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selanjutnya, Pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 618 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Simak Video "Video: Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Divonis 2 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)
