Seorang remaja berinisial AL (19) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga yang telah memberinya tempat menginap di indekos. Pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban meninggalkan kamar kos seorang diri.
"Iya benar pelaku sudah kami amankan," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Pelaku awalnya datang ke kamar kos korban di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Sabtu (20/6) malam. Pelaku datang dengan alasan mencari temannya yang tak kunjung ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban kemudian mengizinkan pelaku menginap di kamar kosnya," ujarnya.
Keesokan harinya, korban berangkat ke Kolaka Utara dan meninggalkan pelaku di dalam kamar kos. Beberapa waktu kemudian, korban mendapat kabar dari temannya yang mendengar suara mencurigakan dari dalam kamar.
"Ketika diperiksa, sepeda motor korban sudah berada di luar kamar, sedangkan pelaku sudah tidak ada. Tidak lama kemudian motor tersebut juga sudah hilang," jelas Welliwanto.
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Rabu (24/6).
"Pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di sekitar Jalan Segar, Kelurahan Pondambea," katanya.
Polisi turut mengamankan sepeda motor serta sebuah besi yang diduga digunakan untuk merusak kunci stang. Motor curian itu rencananya akan dijual oleh pelaku.
"Pelaku mengakui mengambil motor korban saat ditinggal sendirian di kamar kos. Kendaraan itu kemudian dititipkan di rumah rekannya di Jalan Segar dan rencananya akan dijual seharga Rp1 juta," ungkapnya.
Polisi menyebut motif pelaku melakukan pencurian karena melihat adanya kesempatan. Saat ini AL telah ditahan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Motifnya karena melihat kesempatan saat korban meninggalkan kamar kos. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(sar/ata)
