Tim gabungan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dan Polsek Abepura menggagalkan penyelundupan 82 amunisi ilegal dari Jayapura, Papua ke Papua Nugini. Polisi turut mengamankan satu orang pelaku berinisial GSP (42).
"Mengamankan sebanyak 82 butir amunisi berbagai kaliber dari seorang pria berinisial GSP. Amunisi itu rencananya diselundupkan ke Papua Nugini," kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Fredrickus W. A. Maclarimboen kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Pelaku ditangkap di Jalan Manokwari, samping Gereja GKI Harapan Abepura, Kelurahan Kota Baru, Distrik Abepura pada Senin (6/7) sekitar pukul 21.30 WIT. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul amunisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya. Kasus ini masih terus kami dalami," kata Fredrickus.
Dia menuturkan fokus penyidik bukan hanya pada kepemilikan amunisi tanpa hak, tetapi juga menelusuri dari mana amunisi tersebut berasal. Termasuk keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran amunisi ilegal.
"Semua kemungkinan akan kami ungkap melalui proses penyidikan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 82 butir amunisi tajam berbagai kaliber, terdiri dari 27 butir kaliber 5,56 mm, 52 butir kaliber 9 mm, satu butir kaliber 7,62 mm, satu butir amunisi kaliber 7,62 mm bertuliskan AK-47, serta satu butir amunisi kaliber 7,62 Carbine.
"Barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu plastik hitam, uang tunai sebesar Rp 300.000, satu tas pinggang warna hitam, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, sementara terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik. Peredaran amunisi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius karena berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penguasaan amunisi tanpa hak," pungkasnya.
(hsr/hsr)
