Pemkot Parepare Relokasi UMKM di Pojok Oleh-oleh ke Balai Ainun Pekan Depan

Pemkot Parepare Relokasi UMKM di Pojok Oleh-oleh ke Balai Ainun Pekan Depan

Ardiansyah - detikSulsel
Jumat, 12 Jun 2026 18:05 WIB
Gedung Pojok Oleh-oleh UMKM di Parepare.
Gedung Pojok Oleh-oleh UMKM di Parepare. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), berencana memindahkan pelaku UMKM di Pojok Oleh-oleh ke lokasi lain di Balai Ainun Habibie pekan depan. Pemkot memberi waktu pelaku UMKM untuk bersiap selama satu pekan dari sedianya diberi batas sampai hari ini.

"Jadi (dipindahkan), tapi bukan hari ini. Belum, belum. Minggu depan nanti," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Parepare, La Ode Arwah Rahman kepada detikSulsel, Jumat (12/6/2026).

La Ode menjelaskan, penundaan pengosongan itu dilakukan setelah pihak pengelola Pojok Oleh-oleh meminta diberi waktu. Pemkot pun menyetujui untuk memberikan kelonggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (pengelola) minta kebijaksanaan. Pak Feri, minta dia ada waktu diberikan. Jadi, kami berikan kelonggaran," ungkapnya.

Dia mengatakan, pemindahan barang-barang milik pelaku UMKM di lokasi tersebut diundur selama satu pekan ke depan. Rencananya, Pojok Oleh-oleh UMKM itu dipindahkan ke Balai Ainun Habibie.

ADVERTISEMENT

Diketahui, pemkot mau mengosongkan pojok UMKM itu setelah melalui evaluasi dan temuan BPK. Selain itu, ada juga temuan dari hasil telaah Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda), penasihat hukum Pemda, serta pihak Inspektorat.

"Ada evaluasi dan ada rekomendasi BPK bahwa dasar yang dipakai untuk kerja sama pemanfaatan UMKM itu di Pojok UMKM jadi pemanfaatan inkubator UMKM di Pojok UMKM, ada yang keliru menurut BPK," ujar La Ode.

Menurutnya, sistem kerja sama yang berjalan selama ini tidak sinkron dengan regulasi yang mengatur tentang aset daerah. Khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam regulasi Permendagri 19 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, Permendagri 19 Tahun 2016, seperti itu," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari temuan BPK dan arahan pimpinan daerah, gedung Pojok UMKM tersebut ditargetkan bersih dari aktivitas yang awalnya dibatasi hingga hari ini. Keputusan tersebut diambil berdasarkan telaah internal staf Disnaker yang kemudian disetujui oleh pimpinan.

"Berdasarkan telaahan staf kami, kemudian ke pimpinan, ya dikosongkan dulu untuk dilakukan kemudian seperti apa nanti peruntukannya. Nanti tentu akan dirapatkan pada tingkat kota," katanya.

Kendati demikian, pemerintah kota mengklaim tidak akan menelantarkan para pelaku UMKM begitu saja. Sebagai solusinya, Disnaker Parepare menawarkan opsi relokasi ke Balai Ainun yang dinilai memiliki fasilitas representatif untuk mendukung roda ekonomi kreatif.

"Kami tawarkan pindah ke Balai Ainun. Direkomendasikanlah kami kemudian kalau bisa dipakai itu Balai Ainun. Itu tempat terbaik, alternatif terbaik dari seluruh tempat di Kota Parepare," pungkasnya.




(asm/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads