DPRD Kecam Pemkot Parepare Usir Pelaku UMKM dari Pojok Oleh-oleh

DPRD Kecam Pemkot Parepare Usir Pelaku UMKM dari Pojok Oleh-oleh

Ardiansyah - detikSulsel
Rabu, 10 Jun 2026 15:02 WIB
Gedung Pojok Oleh-oleh UMKM di Parepare.
Gedung Pojok Oleh-oleh UMKM di Parepare. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengosongkan gedung Pojok Oleh-oleh UMKM. DPRD Parepare menyayangkan kebijakan itu karena dianggap justru tidak berpihak kepada UMKM.

"Yang disayangkan, pemerintah hadir justru tidak membela UMKM. Justru meminta dikosongkan lalu melelang terbuka aset itu. Ini sudah menyalahi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Satria Parman Agoes Mante, kepada detikSulsel, Rabu (10/6/2026).

Parman mengatakan, pemkot sebenarnya berlindung di balik rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait optimalisasi aset. Padahal, dalam rekomendasi tersebut, pemkot diberikan opsi untuk memperbaharui kontrak dengan para pelaku UMKM yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di rekomendasi BPK itu ada opsi kontrak dihentikan atau diperjanjikan (dikontrakkan) ulang untuk memperbaiki optimalisasi aset, catatannya ada wujud PAD. Tapi tanggapan pemerintah justru sebaliknya," jelas Parman.

Menurutnya, sebagai badan publik, pemkot tidak boleh hanya mengejar keuntungan materiil atau bertindak layaknya perusahaan komersial saja. Namun di balik itu tega mengorbankan masyarakat kecil.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah sebenarnya tidak harus hadir untuk mencari untung kepada masyarakatnya. Pemerintah boleh rugi dalam kondisi tertentu, seperti untuk menghidupkan pengelola UMKM ini agar sejalan dengan visi misi menciptakan seribu UMKM baru," tegasnya.

Dampak nyata dari pengosongan Pojok Oleh-oleh ini dinilai bakal memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Salah satu produk yang paling terdampak adalah industri rumahan kue Mantao khas Parepare, yang selama ini beroperasi di samping toko legendaris

"Masyarakat Sulawesi Selatan tahu kalau Mantao Pare itu ada di samping Sejahtera. Harusnya kedua produk ini dipertahankan di sana sebagai ciri khas Kota Parepare. Tinggal bagaimana mereka bersaing secara sehat lewat kualitas dan rasa," jelasnya.

Dia pun menuding ada indikasi pembiaran terjadinya monopoli dagang akibat kebijakan pengosongan paksa itu. Parman menyayangkan karena upaya monopoli itu seakan didukung Pemkot.

"Kalau dipisahkan (salah satunya direlokasi), ini sama dengan ada pola yang menginginkan adanya monopoli satu usaha. Upaya-upaya seperti ini yang mau kita hindari," ujar Parman.

DPRD Parepare mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta instansi terkait untuk segera membatalkan rencana lelang terbuka dan mencari formula pembaharuan kontrak kerja sama. Langkah relokasi dinilai bukan solusi, melainkan bentuk cuci tangan pemerintah.

"Kami berkesimpulan pemkot atau Disnaker harus hadir membantu UMKM yang menempati itu, bukan mengusir. Langkah relokasi itu bukan jalan keluar. Jangan sampai mau cetak UMKM baru, tapi yang sudah ada malah dimatikan," tutup Parman.

Untuk diketahui, Pemkot Parepare melayangkan surat kepada pelaku UMKM untuk mengosongkan Pojok Oleh-oleh. Pemkot rencananya akan menyewakan gedung ruko itu untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

"Sekarang sewanya sudah tidak ada lagi disinggung-singgung. Kita dipindahkan. Nah, ini baru saya dapat surat lagi nih. Saya pikir kita sudah tidak terima tempat itu, akhirnya ini dikirim lagi surat untuk pengosongan ke Satpol PP untuk hari Jumat," ungkap Koordinator UMKM, Feri kepada detikSulsel, Selasa (9/6).

Feri menilai keputusan pemerintah kota ini aneh dan tidak sejalan dengan rekomendasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, BPK tidak pernah merekomendasikan adanya penggusuran atau pengosongan tempat pedagang kecil.

"Padahal kemarin itu, jelas sekali temuannya BPK. Pak Ketua Komisi II DPRD membaca tidak ada kata-kata pengosongan. Malah ada pembinaan dan ditinjau ulang untuk dibuat perjanjian baru yang menguntungkan Pemda. Nah kita siap untuk sewa," tegasnya.

Di sisi lain, Plt Kadisnaker Kota Parepare La Ode Arwan Rahman menjelaskan, pengosongan gedung pojok UMKM itu dilakukan setelah melalui evaluasi dan temuan BPK. Selain itu, ada juga temuan dari hasil telaah Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda), penasihat hukum Pemda, serta pihak Inspektorat.

"Ada evaluasi dan ada rekomendasi BPK bahwa dasar yang dipakai untuk kerja sama pemanfaatan UMKM itu di Pojok UMKM jadi pemanfaatan inkubator UMKM di Pojok UMKM, ada yang keliru menurut BPK," ujar La Ode.




(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads