UMKM di Parepare Malah Jadi Korban Pemkot Kejar PAD

UMKM di Parepare Malah Jadi Korban Pemkot Kejar PAD

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 11 Jun 2026 07:00 WIB
Gedung Pojok Oleh-oleh UMKM di Parepare.
Gedung Pojok Oleh-oleh UMKM di Parepare. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta pelaku UMKM untuk mengosongkan gedung Pojok Oleh-oleh. Pemkot berniat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di lokasi tersebut dengan dalih rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rencana itu pun dikeluhkan oleh pelaku UMKM yang heran lantaran Pemkot Parepare tiba-tiba meminta untuk mengosongkan lokasi. Koordinator UMKM, Feri mengatakan di lokasi tersebut awalnya ada sekitar 40-an produk UMKM yang dititip untuk dijual.

Kemudian belakangan, muncul kebijakan dari pihak lain yang melarang pelaku UMKM menitipkan produknya di dua tempat berbeda. Sehingga, kini hanya tersisa 20-an produk yang dititipkan di Pojok Oleh-oleh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dilarang, dilarang UMKM yang menitip barang di dua tempat. Terakhir sisa sekitar berapa, 20 UMKM (menitip produk di Pojok Oleh-Oleh)," kata Feri kepada detikSulsel, Selasa (9/6/2026).

Feri mengaku pihaknya sebenarnya telah memenangkan proses lelang untuk menyewa gedung aset pemkot tersebut. Feri pun heran lantaran Pemkot tiba-tiba mengeluarkan surat pengosongan gedung tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tanggapanku dari awal tuh kan tidak ada pernah rencana pemindahan. Cuman adanya Sinar Terang (kompetitor) ingin mau sewa itu. Jadi, diadakanlah lelang. Tapi pada saat pelelangan itu, saya sudah kasih masuk penawaran paling tinggi," bebernya.

Feri menjelaskan, aturan tiba-tiba berubah berselang beberapa hari setelah proses lelang selesai. Pihak UMKM kemudian diundang oleh dinas terkait dan dijanji tetap bisa menempati lokasi tersebut dengan sistem sewa.

"Ada pesannya Pak Wali bahwa tetap kita pakai tempat itu. Siapapun yang memakai tempat itu, teman-teman UKM bisa menyimpan, menitip barangnya di situ dengan cara kita sewa," ungkapnya.

Namun, janji tersebut dinilai menguap begitu saja. Alih-alih mendapatkan kejelasan kontrak sewa baru, mereka justru dikejutkan dengan datangnya surat perintah pengosongan.

"Sekarang sewanya sudah tidak ada lagi disinggung-singgung. Kita dipindahkan. Nah, ini baru saya dapat surat lagi nih. Saya pikir kita sudah tidak terima tempat itu, akhirnya ini dikirim lagi surat untuk pengosongan ke Satpol PP untuk hari Jumat," sesalnya.

Feri menilai keputusan Pemkot ini aneh dan tidak sejalan dengan rekomendasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, BPK tidak pernah merekomendasikan adanya penggusuran atau pengosongan tempat pedagang kecil.

"Padahal kemarin itu, jelas sekali temuannya BPK. Pak Ketua Komisi II DPRD membaca tidak ada kata-kata pengosongan. Malah ada pembinaan dan ditinjau ulang untuk dibuat perjanjian baru yang menguntungkan Pemda. Nah kita siap untuk sewa," tegasnya.

Feri menduga ada kongkalikong antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga selaku pemilik modal. Dia menyebut pihak ketiga yang dimaksud adalah Sinar Terang yang memiliki jaringan dengan orang dalam pemerintahan.

"Kecurigaannya itu, karena desakan yang paling kuat oleh Pak Wali. Terus kemudian itu kan ada juga pihak ketiga itu, dari Sinar Terang yang ingin menyewa itu melalui orang dekatnya Pak Wali. Dari situ saja," ungkap Feri.

Feri bahkan mengklaim sudah mengonfirmasi langsung hal itu kepada pemilik usaha kompetitor tersebut. Diduga, motif pengosongan itu sengaja dilakukan agar produk kuliner khas milik UMKM lokal tidak menyaingi bisnis utama milik pengusaha besar tersebut.

"Saya juga sudah ketemu pemilik Sinar Terang, Sofyan namanya, itu memang diakui bahwa dia memang mau sewa. Tapi saya bilang, 'Kenapa kamu mau sewa, nah kau punya tempat banyak?' Yang jelas intinya dia tidak mau disaingi kita punya produk itu, Mantao," bebernya.

DPRD Parepare Kecam Pemkot

Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Satria Parman Agoes Mante menyayangkan kebijakan itu karena dianggap justru tidak berpihak kepada UMKM. Menurutnya, kebijakan itu menyalahi prinsip tata kelola pemerintahan.

"Yang disayangkan, pemerintah hadir justru tidak membela UMKM. Justru meminta dikosongkan lalu melelang terbuka aset itu. Ini sudah menyalahi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan," kata Parman kepada detikSulsel, Rabu (10/6).

Parman menilai pemkot berlindung di balik rekomendasi BPK terkait optimalisasi aset. Padahal, dalam rekomendasi tersebut, pemkot diberikan opsi untuk memperbaharui kontrak dengan para pelaku UMKM yang ada.

"Di rekomendasi BPK itu ada opsi kontrak dihentikan atau diperjanjikan (dikontrakkan) ulang untuk memperbaiki optimalisasi aset, catatannya ada wujud PAD. Tapi tanggapan pemerintah justru sebaliknya," jelas Parman.

Menurutnya, sebagai badan publik, pemkot tidak boleh hanya mengejar keuntungan materiil atau bertindak layaknya perusahaan komersial saja. Namun di balik itu tega mengorbankan masyarakat kecil.

"Pemerintah sebenarnya tidak harus hadir untuk mencari untung kepada masyarakatnya. Pemerintah boleh rugi dalam kondisi tertentu, seperti untuk menghidupkan pengelola UMKM ini agar sejalan dengan visi misi menciptakan seribu UMKM baru," tegasnya.

Dampak nyata dari pengosongan Pojok Oleh-oleh ini dinilai bakal memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Salah satu produk yang paling terdampak adalah industri rumahan kue Mantao khas Parepare, yang selama ini beroperasi di samping toko legendaris

"Masyarakat Sulawesi Selatan tahu kalau Mantao Pare itu ada di samping Sejahtera. Harusnya kedua produk ini dipertahankan di sana sebagai ciri khas Kota Parepare. Tinggal bagaimana mereka bersaing secara sehat lewat kualitas dan rasa," jelasnya.

Dia pun menuding ada indikasi pembiaran terjadinya monopoli dagang akibat kebijakan pengosongan paksa itu. Parman menyayangkan karena upaya monopoli itu seakan didukung Pemkot.

"Kalau dipisahkan (salah satunya direlokasi), ini sama dengan ada pola yang menginginkan adanya monopoli satu usaha. Upaya-upaya seperti ini yang mau kita hindari," ujar Parman.

DPRD Parepare mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) serta instansi terkait untuk segera membatalkan rencana lelang terbuka dan mencari formula pembaharuan kontrak kerja sama. Langkah relokasi dinilai bukan solusi, melainkan bentuk cuci tangan pemerintah.

"Kami berkesimpulan pemkot atau Disnaker harus hadir membantu UMKM yang menempati itu, bukan mengusir. Langkah relokasi itu bukan jalan keluar. Jangan sampai mau cetak UMKM baru, tapi yang sudah ada malah dimatikan," tutup Parman.

Pemkot Parepare Klaim Jalankan Rekomendasi BPK

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Parepare, La Ode Arwan Rahman mengatakan pengosongan gedung pojok UMKM itu dilakukan setelah melalui evaluasi dan temuan BPK. Selain itu, ada juga temuan dari hasil telaah Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda), penasihat hukum Pemda, serta pihak Inspektorat.

"Ada evaluasi dan ada rekomendasi BPK bahwa dasar yang dipakai untuk kerja sama pemanfaatan UMKM itu di Pojok UMKM jadi pemanfaatan inkubator UMKM di Pojok UMKM. Ada yang keliru menurut BPK," ujar La Ode kepada wartawan, Selasa (9/6).

Menurutnya, sistem kerja sama yang berjalan selama ini tidak sinkron dengan regulasi yang mengatur tentang aset daerah. Selain menyoroti legalitas dokumen kerja sama, kata dia, BPK juga mengeluarkan rekomendasi tegas agar aset pemkot tersebut dikelola secara produktif.

"Yang kedua, BPK merekomendasikan agar ada optimalisasi PAD di sana. Optimalisasi berarti tempat itu harus mendatangkan PAD, dan dalam posisi semaksimal mungkin bagi pemerintah kota," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari temuan BPK dan arahan pimpinan, lanjut dia, gedung Pojok UMKM tersebut ditargetkan bersih dari aktivitas UMKM pekan ini. Keputusan tersebut diambil berdasarkan telaah internal staf Disnaker yang kemudian disetujui oleh pimpinan.

"Berdasarkan telaah staf kami, kemudian ke pimpinan, ya dikosongkan dulu untuk dilakukan kemudian seperti apa nanti peruntukannya. Nanti tentu akan dirapatkan pada tingkat kota," katanya.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video Bahlil Minta Masyarakat Bijak Beli BBM"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads