Aksi balap liar di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibubarkan polisi. Dalam operasi penertiban itu, polisi menyita sedikitnya 30 unit sepeda motor yang kepergok terlibat balap liar.
Operasi penertiban ini berlangsung di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat pada Minggu (22/2/2026) pukul 05.30 Wita. Polisi melakukan penertiban usai menerima laporan warga yang resah gegara balap liar.
"Kami melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap pelaku balap liar dalam wilayah hukum Polres Parepare. Dari kegiatan tersebut, diamankan 30 unit sepeda motor yang melakukan aksi balap liar," ujar Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad kepada detikSulsel, Minggu (22/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain aksi balap liar, polisi juga menemukan pelanggaran teknis pada kendaraan yang terjaring. Arsyad mengungkapkan, mayoritas kendaraan tersebut menggunakan komponen yang tidak sesuai aturan.
"Pengendara sepeda motor tersebut juga melakukan pelanggaran lalu lintas berupa menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, tidak menggunakan TNKB, serta tidak menggunakan helm," ungkap Arsyad.
Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat rawan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Oleh karena itu, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan hukum di lokasi.
"Pelanggaran-pelanggaran lain yang rawan mengakibatkan terjadinya lakalantas selanjutnya diberikan tindakan berupa tilang. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi aman dan terkendali," tegasnya.
Saat ini, puluhan unit motor tersebut telah diamankan di Mapolres Parepare sebagai barang bukti. Polisi pun terus mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban di jalan raya demi keselamatan bersama.
"30 motor yang kami sita itu saat ini diamankan di Kantor Satlantas Polres Parepare. Kami imbau warga untuk tetap menjaga ketertiban berlalu lintas," pungkasnya.
(ata/sar)
