6 ASN di Parepare Keciduk Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

6 ASN di Parepare Keciduk Asyik Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Ardiansyah - detikSulsel
Senin, 25 Mei 2026 15:22 WIB
Satpol PP saat menjaring ASN Parepare yang nongkrong di warkop saat jam kerja.
Foto: Satpol PP saat menjaring ASN Parepare yang nongkrong di warkop saat jam kerja. (Dok Istimewa)
Parepare -

Sebanyak enam ASN di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) keciduk tengah asyik nongkrong di sejumlah warung kopi (warkop) dan kafe saat jam kerja. Para abdi negara ini terjaring dalam razia penertiban disiplin yang digelar oleh tim gabungan Pemkot Parepare.

Operasi penegakan disiplin itu dilakukan Senin (25/5/2026) mulai pukul 09.00 hingga 10.50 Wita. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BKPSDM, dan Inspektorat Kota Parepare menyisir 11 titik warkop dan kafe yang tersebar di Kecamatan Bacukiki Barat, Soreang dan Ujung.

"Dalam kegiatan tersebut, kami menemukan sebanyak 6 ASN, terdiri dari 2 laki-laki dan 4 perempuan. Mereka sedang berada di warkop dan kafe pada jam kerja," ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Parepare, Siswandi kepada detikSulsel, Senin (25/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat terjaring razia, para abdi negara tersebut kedapatan sedang duduk santai. Ada yang sudah memesan minuman, namun ada pula yang baru saja tiba di lokasi.

"Ada juga yang belum sempat ngopi, ada yang belum ada kopinya di depannya, ada juga yang sudah ngopi. Intinya mereka berada di warung kopi," katanya.

ADVERTISEMENT

Mereka yang terjaring itu gelagapan saat ditemui oleh Satpol PP. Para ASN itu menyampaikan berbagai alasan saat terciduk oleh tim penegak disiplin.

"Ada bermacam alasannya. Ada yang bilang lagi pergi ngopi sebentar karena ada yang diurus di bank, begitu. Tapi intinya mereka berada di warung kopi pada jam kerja dan tidak dapat memperlihatkan surat izin dari atasan," jelas Siswandi.

Siswandi mengungkapkan, razia itu digelar bukan tanpa alasan. Selain menegakkan kewajiban ASN untuk masuk kantor, operasi ini dilakukan merespons banyaknya keluhan dari masyarakat, termasuk yang viral di media sosial.

"Yang pertama, memang merupakan kewajiban ASN untuk masuk kantor. Yang kedua, adanya laporan dari beberapa masyarakat, termasuk dari media sosial itu, Facebook, bahwa banyaknya ASN yang berada di warung kopi pada saat jam kerja," terangnya.

Dia menegaskan keberadaan ASN di tempat hiburan atau warkop saat jam pelayanan berlangsung tanpa dokumen resmi merupakan bentuk pelanggaran disiplin. Pelanggaran itu diatur di peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.

"Kalau jam kerja berada di warung kopi tanpa alasan yang jelas, merupakan pelanggaran. Pelanggaran PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Siswandi.

Terhadap keenam ASN yang terjaring, tim gabungan langsung memberikan teguran di tempat serta melakukan pendataan. Mereka kemudian diarahkan untuk segera membubarkan diri dan kembali ke kantor masing-masing untuk bekerja.

"Kami cuma data. Intinya kami tidak condongkan ke alasannya (pembelaan ASN), karena nanti ada panggilan resmi dari BKPSDM. Keenam ASN itu akan disurati dan dipanggil," tutur Siswandi.

Sanksi akhir bagi para ASN nakal ini nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penegak disiplin kepegawaian. Sanksi itu diputuskan sesuai hasil pemeriksaan BKPSDM.

"Untuk sanksinya tergantung dari hasil pemeriksaan atau klarifikasinya oleh Badan Pemilik Kepegawaian, dalam hal ini BKPSDM bersama Inspektorat. Nanti pasalnya mungkin BKPSDM yang lebih tahu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Perahu Rombongan Camat di Pangkep Sulsel Terbalik, 3 Orang Tewas"
[Gambas:Video 20detik]
(ata/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads