Pria Pembobol Rumah di Parepare Ditangkap Usai 1 Tahun Buron

Pria Pembobol Rumah di Parepare Ditangkap Usai 1 Tahun Buron

Ardiansyah - detikSulsel
Senin, 08 Jun 2026 16:30 WIB
Abdul Mutalib, buronan pencurian di Parepare, ditangkap setelah setahun.
Foto: Abdul Mutalib, buronan pencurian di Parepare, ditangkap setelah setahun. (dok. istimewa)
Parepare -

Pria bernama Abdul Mutalib (37), pembobol rumah warga, Suhateng (70) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap usai satu tahun menjadi buron. Pelaku nekat mencuri gegara kecanduan bermain judi online (judol).

Pelaku membobol rumah Suhateng di Jalan Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Sabtu, (28/6/2025) lalu. Polisi baru menangkap pelaku di Jalan Siratal Mustaking, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

"Benar, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota kami dari Unit Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku yang sempat buron," ujar Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh kepada detikSulsel, Senin (8/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saleh menjelaskan, pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi. Pelaku menggunakan sebilah parang yang ditemukan di lokasi untuk mencungkil pintu belakang rumah korban.

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggasak berbagai macam perabot rumah tangga dan barang elektronik milik korban. Aksi pelaku itu membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

ADVERTISEMENT

"Barang-barang yang digasak pelaku meliputi dua lembar karpet, satu buah kipas angin turbo, satu tabung gas besar, dua buah kompor gas, satu unit TV merk Sharp, dua buah panci besar, hingga radio dan salon. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp 5.000.000," bebernya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah menjual barang hasil curiannya. Mirisnya, seluruh uang hasil penjualan barang curian tersebut habis dipakai untuk bermain judi online.

"Barang-barang hasil curian tersebut dibawa ke rumah seorang rekannya berinisial ML untuk dijual. Uang yang didapatkan dari hasil penjualan barang curian itu kemudian habis digunakan pelaku untuk bermain judi online," kata Saleh.

Saat ini, polisi telah mengamankan sebagian barang bukti berupa satu buah tabung gas ukuran 12 kg dan satu unit speaker MP4. Saleh mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

"Terduga pelaku ini diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana pencurian. Dia sudah pernah menjalani proses hukum sebelumnya atas kasus yang sama," tegas Saleh.

Pelaku kini ditahan di Polres Parepare untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mencari sisa barang bukti lainnya.




(hsr/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads