Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa Bupati Kepulauan Aru,Timotius Kaidel dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Pulau Wokam dengan total anggaran mencapai Rp 36,7 miliar di tahun 2018. Timotius diperiksa penyidik kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai mantan kontraktor proyek tersebut.
"Kedua kalinya, bupati diperiksa kapasitas sebagai kontraktor dalam perkara pekerjaan Jalan (lingkar Pulau Wokam, meliputi) Tunguwatu-Gorar-Lau Lau-Kobraur-Nafar. Anggaran Proyek, bersumber dari Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru," kata Kasi Humas dan Penkum Kejati Maluku, Ardy kepada BeritaKlik, Rabu (10/6/2026).
Timotius diperiksa tim penyidik di Kantor Kejati Maluku, Selasa (9/6) mulai pukul 12.00 WIT hingga 14.00 WIT. Bupati Aru diperiksa bersamaan dengan mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Aru berinisial EAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain bupati, ada juga mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Aru yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," ucap Ardy.
Ardy melanjutkan penyidik kejaksaan telah memeriksa kurang lebih 15 saksi. Dari saksi yang dimintai keterangan, salah satunya adalah mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga.
"Kalau latar belakang saksi (secara keseluruhan) kurang tahu secara pasti. (Namun), di antaranya ada mantan bupati, Kepala Inspektorat, bendahara pengeluaran, Kasubag Keuangan Dinas PUPR dan lain-lain," jelasnya.
Ardy menjelaskan, kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Wokam, statusnya hukumnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, perkara ini belum ada penetapan tersangka.
"Bulan November 2025, status ditingkatkan dari penyelidikan (ke penyidikan). Tetapi belum ada penetapan tersangka dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI," bebernya.
Diketahui, Bupati Aru sempat pertama kali diperiksa di Kejati Maluku pada Rabu (1/4) lalu. Timotius menjadi kontraktor usai memenangkan lelang proyek di era pemerintahan Bupati Aru Johan Gonga.
Ardy menambahkan, kasus ini diusut lantaran realisasi pekerjaan tidak sesuai. Pekerjaan jalan seharusnya sepanjang 35 kilometer, namun baru dikerjakan sepanjang 15 kilometer dan anggaran telah cair 100 persen. Selain itu, item pekerjaan lain seperti drainase tidak pernah dikerjakan.
"Peningkatan status hukum perkara lantaran ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Perkara ini juga berpotensi merugikan keuangan negara," pungkas Ardy.
(sar/asm)










































