Pelaku UMKM Parepare Heran Tiba-tiba Diminta Kosongkan Gedung Pojok Oleh-oleh

Pelaku UMKM Parepare Heran Tiba-tiba Diminta Kosongkan Gedung Pojok Oleh-oleh

Ardiansyah - detikSulsel
Selasa, 09 Jun 2026 21:00 WIB
Gedung Pojok Oleh-Oleh UMKM Parepare.
Foto: Gedung Pojok Oleh-Oleh UMKM Parepare. (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengosongkan gedung Pojok Oleh-Oleh UMKM yang merupakan aset pemkot pekan ini. Pelaku UMKM pun mengaku heran lantaran kebijakan itu dibuat tiba-tiba.

Koordinator UMKM, Feri mengatakan awalnya ada 40-an produk UMKM yang menitipkan produknya di Pojok Oleh-Oleh. Namun belakangan, tersisa 20-an karena ada kebijakan dari pihak lain yang melarang pelaku UMKM menitipkan produknya di dua tempat berbeda.

"Jadi dilarang, dilarang UMKM yang menitip barang di dua tempat. Terakhir sisa sekitar berapa, 20 UMKM (menitip produk di Pojok Oleh-Oleh)," kata Feri kepada detikSulsel, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri mengaku telah memenangkan proses lelang untuk menyewa gedung aset pemkot tersebut. Feri pun heran lantaran Pemkot tiba-tiba mengeluarkan surat pengosongan gedung tersebut.

"Tanggapanku dari awal tuh kan tidak ada pernah rencana pemindahan. Cuman adanya Sinar Terang (kompetitor) ingin mau sewa itu. Jadi, diadakanlah lelang. Tapi pada saat pelelangan itu, saya sudah kasih masuk penawaran paling tinggi," bebernya.

ADVERTISEMENT

Feri menjelaskan, aturan tiba-tiba berubah berselang beberapa hari setelah proses lelang selesai. Pihak UMKM kemudian diundang oleh dinas terkait dan dijanji tetap bisa menempati lokasi tersebut dengan sistem sewa.

"Ada pesannya Pak Wali bahwa tetap kita pakai tempat itu. Siapapun yang memakai tempat itu, teman-teman UKM bisa menyimpan, menitip barangnya di situ dengan cara kita sewa," ungkapnya.

Namun, janji tersebut dinilai menguap begitu saja. Alih-alih mendapatkan kejelasan kontrak sewa baru, mereka justru dikejutkan dengan datangnya surat perintah pengosongan.

"Sekarang sewanya sudah tidak ada lagi disinggung-singgung. Kita dipindahkan. Nah, ini baru saya dapat surat lagi nih. Saya pikir kita sudah tidak terima tempat itu, akhirnya ini dikirim lagi surat untuk pengosongan ke Satpol PP untuk hari Jumat," sesalnya.

Feri menilai keputusan Pemkot ini aneh dan tidak sejalan dengan rekomendasi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, BPK tidak pernah merekomendasikan adanya penggusuran atau pengosongan tempat pedagang kecil.

"Padahal kemarin itu, jelas sekali temuannya BPK. Pak Ketua Komisi II DPRD membaca tidak ada kata-kata pengosongan. Malah ada pembinaan dan ditinjau ulang untuk dibuat perjanjian baru yang menguntungkan Pemda. Nah kita siap untuk sewa," tegasnya.

Feri menduga ada kongkalikong antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga selaku pemilik modal. Dia menyebut pihak ketiga yang dimaksud adalah Sinar Terang yang memiliki jaringan dengan orang dalam pemerintahan.

"Kecurigaannya itu, karena desakan yang paling kuat oleh Pak Wali. Terus kemudian itu kan ada juga pihak ketiga itu, dari Sinar Terang yang ingin menyewa itu melalui orang dekatnya Pak Wali. Dari situ saja," ungkap Feri.

Feri bahkan mengklaim sudah mengonfirmasi langsung hal itu kepada pemilik usaha kompetitor tersebut. Diduga, motif pengosongan itu sengaja dilakukan agar produk kuliner khas milik UMKM lokal tidak menyaingi bisnis utama milik pengusaha besar tersebut.

"Saya juga sudah ketemu pemilik Sinar Terang, Sofyan namanya, itu memang diakui bahwa dia memang mau sewa. Tapi saya bilang, 'Kenapa kamu mau sewa, nah kau punya tempat banyak?' Yang jelas intinya dia tidak mau disaingi kita punya produk itu, Mantao," bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Parepare La Ode Arwan Rahman mengatakan pengosongan gedung pojok UMKM itu dilakukan setelah melalui evaluasi dan temuan BPK. Selain itu, ada juga temuan dari hasil telaah Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda), penasihat hukum Pemda, serta pihak Inspektorat.

"Ada evaluasi dan ada rekomendasi BPK bahwa dasar yang dipakai untuk kerja sama pemanfaatan UMKM itu di Pojok UMKM jadi pemanfaatan inkubator UMKM di Pojok UMKM, ada yang keliru menurut BPK," ujar La Ode.

Menurutnya, sistem kerja sama yang berjalan selama ini tidak sinkron dengan regulasi yang mengatur tentang aset daerah. Selain menyoroti legalitas dokumen kerja sama, BPK juga mengeluarkan rekomendasi tegas agar aset pemkot tersebut dikelola secara produktif.

"Yang kedua, BPK merekomendasikan agar ada optimalisasi PAD di sana. Optimalisasi berarti tempat itu harus mendatangkan PAD, dan dalam posisi semaksimal mungkin bagi pemerintah kota," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut dari temuan BPK dan arahan pimpinan, gedung Pojok UMKM tersebut ditargetkan bersih dari aktivitas UMKM pekan ini. Keputusan tersebut diambil berdasarkan telaah internal staf Disnaker yang kemudian disetujui oleh pimpinan.

"Berdasarkan telaah staf kami, kemudian ke pimpinan, ya dikosongkan dulu untuk dilakukan kemudian seperti apa nanti peruntukannya. Nanti tentu akan dirapatkan pada tingkat kota," katanya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads