Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menanggapi sorotan soal kebijakannya yang meminta pelaku UMKM mengosongkan gedung Pojok Oleh-oleh. Arwan berdalih pihaknya hanya menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Parepare, La Ode Arwan Rahman mengatakan pengosongan gedung pojok UMKM itu dilakukan setelah melalui evaluasi dan temuan BPK. Selain itu, ada juga temuan dari hasil telaah Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda), penasihat hukum Pemda, serta pihak Inspektorat.
"Ada evaluasi dan ada rekomendasi BPK bahwa dasar yang dipakai untuk kerja sama pemanfaatan UMKM itu di Pojok UMKM jadi pemanfaatan inkubator UMKM di Pojok UMKM. Ada yang keliru menurut BPK," ujar La Ode kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sistem kerja sama yang berjalan selama ini tidak sinkron dengan regulasi yang mengatur tentang aset daerah. Selain menyoroti legalitas dokumen kerja sama, kata dia, BPK juga mengeluarkan rekomendasi tegas agar aset pemkot tersebut dikelola secara produktif.
"Yang kedua, BPK merekomendasikan agar ada optimalisasi PAD di sana. Optimalisasi berarti tempat itu harus mendatangkan PAD, dan dalam posisi semaksimal mungkin bagi pemerintah kota," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari temuan BPK dan arahan pimpinan, lanjut dia, gedung Pojok UMKM tersebut ditargetkan bersih dari aktivitas UMKM pekan ini. Keputusan tersebut diambil berdasarkan telaah internal staf Disnaker yang kemudian disetujui oleh pimpinan.
"Berdasarkan telaah staf kami, kemudian ke pimpinan, ya dikosongkan dulu untuk dilakukan kemudian seperti apa nanti peruntukannya. Nanti tentu akan dirapatkan pada tingkat kota," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Satria Parman Agoes Mante menyayangkan kebijakan itu diambil Pemkot Parepare. Dia menilai itu justru menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada UMKM.
"Yang disayangkan, pemerintah hadir justru tidak membela UMKM. Justru meminta dikosongkan lalu melelang terbuka aset itu. Ini sudah menyalahi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan," kata Parman kepada detikSulsel, Rabu (10/6).
Parman mengatakan, pemkot sebenarnya berlindung di balik rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait optimalisasi aset. Padahal, dalam rekomendasi tersebut, pemkot diberikan opsi untuk memperbaharui kontrak dengan para pelaku UMKM yang ada.
Menurutnya, sebagai badan publik, pemkot tidak boleh hanya mengejar keuntungan materiil atau bertindak layaknya perusahaan komersial saja. Namun di balik itu tega mengorbankan masyarakat kecil.
"Pemerintah sebenarnya tidak harus hadir untuk mencari untung kepada masyarakatnya. Pemerintah boleh rugi dalam kondisi tertentu, seperti untuk menghidupkan pengelola UMKM ini agar sejalan dengan visi misi menciptakan seribu UMKM baru," tegasnya.
(asm/sar)










































