Polisi mengamankan 138 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang ada di warung Palembang, Sumatera Selatan. Pemilik yang kedapatan menjual miras tersebut, terancam sidang tindak pidana ringan (tipiring)
Ratusan botol miras itu diamankan petugas dari warung yang berada di Jalan MP Mangkunegara, Palembang, dalam Operasi Pekat Musi 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Samapta Polrestabes Palembang AKBP Suhardiman mengungkapkan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan pemetaan titik rawan serta laporan dari masyarakat yang merasa resah.
"Penindakan ini hasil dari dua sumber, yakni laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota kami di lapangan. Kami melihat hampir rata-rata warung kaki lima menjual miras," ujarnya, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (23/2/2026).
Dari total 138 botol yang disita, Suhardiman menjelaskan bahwa barang bukti didominasi oleh miras pabrikan, namun petugas juga menemukan miras tradisional jenis tuak.
Terkait tindakan hukum, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam. Pemilik warung yang kedapatan menyimpan barang bukti dalam jumlah banyak akan diproses secara hukum.
"Bagi yang barang buktinya banyak, akan kita kenakan sidang tipiring," tegasnya.
Selain peredaran miras, operasi ini juga memiliki sasaran prioritas lainnya guna menjaga situasi kamtibmas di Kota Palembang. Petugas akan terus melakukan pemantauan terhadap praktik perjudian, aksi pemalakan, hingga peredaran petasan yang mengganggu ketertiban umum.
Ia memberikan imbauan tegas kepada para pelaku usaha di Palembang agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
"Gunakan izin usaha sesuai peruntukannya. Jangan disalahgunakan untuk menjual barang-barang yang melanggar aturan, termasuk miras tanpa izin. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.
(csb/csb)
