Apakah PPPK Terima Gaji ke-13 Juni 2026? Ini Aturan Resmi Lengkap Nominalnya

Apakah PPPK Terima Gaji ke-13 Juni 2026? Ini Aturan Resmi Lengkap Nominalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 15 Apr 2026 16:00 WIB
Ilustrasi PNS atau Pegawai Negeri Sipil, ASN, PPPK
Ilustrasi PPPK. (Foto: Freepik/felicities)
Palembang -

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Lalu, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk sebagai penerima gaji 13 tahun ini?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, ada empat jenis penerima gaji 13 tahun ini yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dari keempat tersebut akan menerima tambahan penghasilan di luar gaji bulanan.

Komponen Gaji 13 ASN

Pemberian gaji 13 ASN merupakan pendapatan lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan rincian komponen berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Nominal penerima gaji 13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.

Apakah PPPK Menerima Gaji ke-13?

Mengacu pada aturaan resmi di atas, PPPK termasuk sebagai penerima gaji ke-13 di tahun 2026. Namun begitu, terdapat ketentuan yang mesti dipahami bagi PPPK perihal gaji tersebut.

ADVERTISEMENT

1. PPPK dnegan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan nominal secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

2. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender tidak diberikan gaji ketiga belas.

Tata Cara Pembayaran Gaji ke-13

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13 Tahun 2026 Pasal 3 disebutkan dua poin yakni:

1. Pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja berkenaan.

2. Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran gaji ketiga belas diebbankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.

Pembayarannya dilaksanakan dengan mekanisme langsung kepada penerima. Apabila tidak bisa dilakukan seperti itu, pembayaran bisa melalui bendahara pengeluaran.

Nominal Gaji ke-13 ASN 2026

Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural

a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300

2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon

a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat

  • Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500

Itulah penjelasan mengenai PPPK 2026 menerima gaji ke-13 atau tidak lengkap dengan nominalnya. Semoga membantu, ya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Rapat Bareng DPR, PGRI: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jauh dari Layak"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads