Residivis penggelapan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama M Calvien (25) ditangkap polisi karena menggelapkan motor ibu kandungnya yakni D (56) untuk membeli narkoba dan bermain judi online. Tersangka juga dilaporkan kerap melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota keluarganya.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di rumah korban Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (6/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara Ipda Beny Kurniawan mengatakan awalnya korban datang ke Polsek Lubuklinggau Utara pada Senin (8/6/2026) untuk membuat laporan karena motornya digelapkan oleh anak kandungnya sendiri yakni Calvien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka yang merupakan anak kandung korban ini meminjam sepeda motor Honda BeAT Street milik ibunya. Namun motor tersebut justru dijual kepada orang lain seharga Rp 4 juta tanpa seizin korban. Hasilnya digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online slot," katanya, Selasa (9/6/2026).
Tidak hanya menjual motor milik korban, Beny mengungkapkan tersangka juga sering meminta uang secara paksa kepada orang tuanya. Jika permintaannya tidak dipenuhi tersangka akan melakukan pengancaman hingga penganiayaan kepada korban maupun adik-adiknya.
"Selain itu, tersangka juga dilaporkan kerap melakukan aksi perusakan barang-barang di dalam rumah, penganiayaan hingga pengancaman terhadap anggota keluarganya bila tidak diberikan uang," ungkapnya.
Karena sudah tidak tahan dan merasa takut atas tindakan tersangka yang terus berulang, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke polisi. Setelah menerima laporan, Beny mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah itu, personel Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di rumahnya pada Senin (8/6/2026)," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Beny mengatakan tersangka diketahui merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan milik orang tuanya juga pada tahun 2025 dan baru bebas pada tahun 2026.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Lubuklinggau Utara guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
(dai/dai)