Polisi Bongkar Praktek LPG Oplosan untuk SPPG di OKU Timur

Sumatera Selatan

Polisi Bongkar Praktek LPG Oplosan untuk SPPG di OKU Timur

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 11 Jun 2026 20:20 WIB
Polisi bongkar praktek pengoplosan LPG 3 Kg di OKU Timur.
Polisi bongkar praktek pengoplosan LPG 3 kg di OKU Timur. (Foto: Dok. Polres OKU Timur)
Palembang -

Polisi mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg. LPG tersebut dijual pelaku ke sejumlah dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pelaku berinsial RD (35) ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur setelah petugas mendapatkan laporan yang dilanjutkan ke penyelidikan.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti saat melakukan penggerebekan di tempat pengoplosan di Jalan Raya Martapura-Pematang Panggang, Desa Srimulyo, Belitang Mulya, OKU Timur, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat penggerebekan kami berhasil menangkap tangan pelaku sedang memindahkan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," katanya, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti sebanyak 149 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong, 37 tabung LPG 12 kg berisi gas, 31 tabung LPG 12 kg kosong, 5 selang refill gas, dan beberapa tutup gas.

ADVERTISEMENT

"Dari pengakuan pelaku, iya melakukan pengoplosan tersebut sejak dua bulan lalu," ujarnya.

Menurutnya, LPG 12 kg yang dioplos pelaku dijual seharga Rp 200 ribu dengan keuntungan bersih Rp 50 ribu per tabung.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, hasil pengoplosan LPG tersebut dijual dan didistribusikan kepada beberapa dapur SPPG yang ada di wilayah OKU Timur.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait alur distribusi, jumlah keseluruhan elpiji yang telah diedarkan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dalam aturan itu, ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," tukasnya.




(rep/rep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads