Tiga Polisi di TKP-Bantu Sejawat Perkosa Remaja di Jambi Masih Status Saksi

Jambi

Tiga Polisi di TKP-Bantu Sejawat Perkosa Remaja di Jambi Masih Status Saksi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 21 Apr 2026 07:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmi Christian Samma
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmi Christian Samma (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Tim Supervisi Bareskrim Polri turun langsung mengaudit kasus pemerkosaan remaja berinisial C (18) yang melibatkan oknum polisi di Jambi. Tim ini turun setelah pihak korban mempertanyakan status tiga polisi yang berada di lokasi pemerkosaan dan turut membantu mengangkat korban.

"Supervisi ini dari Bareskrim, itu tentang proses pemeriksaannya sudah berjalan benar atau tidak, jangan sampai kita menyembunyikan orang atau saksi-saksi. Termasuk tim tadi bertemu korbannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Jimmi Christian Samma, Senin (20/4/2026).

Salah satu temuan dari Supervisi Bareskrim Polri, bahwa dalam penanganan perkara tersebut belum dilaksanakannya rekonstruksi. Sehingga, penyidik akan melakukan persiapan rekonstruksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam proses itu kita lihat diperlukan atau tidak rekonstruksinya, karena kita lihat perlu reka ulang. Kita coba susun dulu," ujar Jimmi.

Proses rekonstruksi sendiri juga didorong dari pihak korban agar peran dari masing-masing pelaku yang berada di lokasi tersebut menjadi terang.

ADVERTISEMENT

Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan 4 pelaku utama, Bripda Nabil, Bripda Samson, dan dua warga sipil I dan K. Sementara, tiga polisi lain yang berada di lokasi Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ, masih berstatus saksi.

Jimmi menyebut bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan tiga polisi lain itu. Dia berdalih belum cukup unsur untuk menetapkan ketiga polisi tersebut menjadi tersangka turut serta atau membantu.

"Jadi kalau untuk ketiga anggota kita masih dalami, kami tidak bisa ber-statment ini tindak pidana atau bukan. Tapi kita masih mendalami keterlibatan. Kalau penyidikannya sudah maksimal, ditemukan faktanya dia melakukan tindak pidana itu atau membantu melakukan pasti akan kita proses," kata Jimmi.

"Status masih saksi, kita lihat nanti, walaupun berkasnya sudah didorong ke pengadilan nanti, kita tetap berproses untuk tiga ini, kalau ditemukan bukti baru kita proses," sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Putra Tambunan menegaskan bahwa peran ketiga polisi itu cukup penting dalam perkara tersebut. Menurut kesaksian korban, mereka menjemput korban menuju lokasi pemerkosaan dan turut membantu mengangkat korban dari lokasi kosan pertama ke lokasi kedua.

"Peran ketiga ini penting, bila tidak ada peran ketiga ini, kejadian di lokasi pertama dan kedua itu tidak terjadi," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan terhadap C (18) itu terjadi pada 14 November 2025. Pemerkosaan itu terjadi di dua lokasi kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

Empat orang terlibat dalam pemerkosaan yang terjadi secara bersama-sama itu ialah Bripda Nabil anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Selain itu, dua warga sipil yakni, I dan K.

Keempatnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Para pelaku disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dua tersangka utama Bripda Nabil dan Bripda Samson telah dipecat tidak dengan hormat dalam sidang kode etik yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan dinilai sebagai perbuatan tercela.

Sementara itu, tiga polisi lain yang berada di lokasi dikenakan sanksi etik berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari, mengikuti bimbingan rohani mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan dan meminta maaf.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads