Sebuah video menunjukkan aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pengusaha di Palembang terhadap sopir truk viral di media sosial.
Video berdurasi 1 menit 5 detik tersebut memperlihatkan seorang pria menganiaya korban dengan kayu dan memukulnya ke kaki dan tangan korban. Sementara korban hanya meringis kesakitan dan memohon ampun dengan tangan diikat.
Belakangan diketahui pelaku bernama Junaidi alias Ajun (52), Direktur Utama PT Catur Putra Manggala. Sementara korban adalah Irza Prasetya (23) merupakan sopir truk yang baru bekerja di tempat pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Irza diduga hendak melarikan truk milik Ajun pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, truk tersebut sudah dipasang GPS, sehingga saat truk berhenti dan parkir di salah satu rumah makan di Pangakalan Balai, Banyuasin, korban langsung diamankan dan dibawa ke tempat area workshop truk di Jalan Noerdin Panji.
Dengan tangan terikat korban dipukuli oleh pelaku dengan sebatang kayu. Sambil menahan sakit korban meminta maaf dan mohon diampuni.
Usai ditangkap dan dianiaya, di hari yang sama pada Senin (1/6/2026) sore, korban diserahkan ke Polsek Sukarami atas laporan penggelapan mobil truk diesel BG-8907-UA milik PT Catur Putra Manggala.
Meski demikian, tindakan pemukulan yang dilakukan AJ justru berujung pada proses hukum. Setelah video penganiayaan tersebut viral, Satreskrim Polrestabes Palembang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam sejak video tersebut viral di media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, korban, lokasi kejadian, hingga mengamankan tersangka AJ.
"Setelah video tersebut viral kami langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil identifikasi, polisi memastikan bahwa pelaku dalam video tersebut adalah Junaidi alias AJ dan lokasi kejadian berada di workshop perusahaan miliknya di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Sonny Mahar Budi Adityawan.
"Dari hasil identifikasi kami, pelaku di dalam video tersebut bernama saudara J alias AJ. Tempat kejadian berada di salah satu pool atau workshop yang terletak di Jalan Noerdin Panji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang miliknya," tambahnya.
Hasil penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang viral tersebut polisi menemukan dua alat bukti. Pihaknya langsung meningkatkan kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan AJ sebagai tersangka dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang.
"Siang kemarin kami sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka AJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sonny.
Atas perbuatan tersangka, lanjut Sonny, pihaknya menerapkan pasal 262 KUHP UU No 1 tahun 2023 yang berbunyi barang siapa yang melakukan kekerasan di muka umum maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
(dai/dai)