Kasus Sopir di Palembang Truk Dipukuli Bosnya Berakhir Damai

Sumatera Selatan

Kasus Sopir di Palembang Truk Dipukuli Bosnya Berakhir Damai

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 07 Jun 2026 14:00 WIB
Kuasa Hukum Ajun menunjukan surat perdamaian antara kedua belah pihak
Foto: Kuasa Hukum Ajun menunjukkan surat perdamaian antara kedua belah pihak (Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Kasus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan sopir truk bernama Irza Prasetya (23) yang berujung penganiayaan oleh bos PT Catur Putra Manggal Junaidi alias Ajun (52) di Palembang, Sumatera Selatan berakhir damai.

Korban dan pelaku sepakat mencabut laporan di kepolisian pada Sabtu (6/6/2026) malam. Sebelumnya, kasus ini bermula saat sopir truk bernama Irza Prasetya yang baru bekerja satu hari di PT Catur Putra Manggala milik Ajun membawa mobil tersebut untuk beroperasional.

Sebelum dibawa pergi, korban diberi uang Rp 600 ribu untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM). Namun di perjalanan, diduga korban hendak membawa truk tersebut pulang ke kampung halamannya di Agam, Sumatera Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah perjalanan tepatnya di Pangkalan Balai, Banyuasin mobil tersebut kehabisan BBM lalu dibawa korban ke rumah makan dan parkir di sana. Ternyata truk tersebut dipasang GPS sehingga terlacak oleh pelaku dan langsung dijemput serta dibawa ke workshop di Jalan Noerdin Panji Kecamatan Sukarami.

Sementara korban diduga dianiaya oleh pelaku Ajun karena kesal diduga telah melarikan atau menggelapkan truk diesel BG-8907-UA. Setelah itu, pelaku menyerahkan korban ke Polsek Sukarami untuk dilakukan penahanan atas kasus penggelapan truk diesel miliknya.

ADVERTISEMENT

Video penganiayaan tersebut viral di media sosial hingga pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang.

Penasehat hukum Junaidi alias Ajun, Benny Murdani, mengatakan setelah menjalani pemeriksaan intensif, pihaknya langsung melakukan upaya perdamaian dengan pihak korban.

"Setelah ditangkap kami berupaya melakukan kesepakatan kepada pihak korban melalui kuasa hukumnya untuk melakukan perdamaian dan mencabut laporan di polisi," ujar Benny, Minggu (7/6/2026).

Selain mencabut laporan dan berdamai, korban Irza juga meminta kepada pelaku AJ untuk memfasilitasi korban Irza pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Klien kami juga menyetujui untuk membantu biaya kepulangan korban ke kampung halamannya," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Irza, Amrullah, membenarkan adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Ia menyebut kliennya mengakui sempat membawa truk tersebut untuk pulang ke kampung halaman, namun kendaraan ditinggalkan karena kehabisan bahan bakar.

"Kami sepakat damai dan mencabut laporan masing-masing. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun," tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, kedua pihak resmi mencabut laporan di kepolisian dan menunggu tindak lanjut proses administrasi dari penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads