Pria di OKU Selatan Ditangkap karena Tanam Ganja dalam Kontrakan

Sumatera Selatan

Pria di OKU Selatan Ditangkap karena Tanam Ganja dalam Kontrakan

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 07 Jun 2026 21:00 WIB
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi
Foto: Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi (Dok. Polres OKU Selatan)
OKU Selatan -

Polisi menemukan 3 batang pohon ganja yang ditanam di dalam sebuah kontrakan di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, diperkirakan seberat 2,6 Kg. Petugas juga mengamankan pelaku berinisial Z (34) yang berprofesi sebagai petani.

Pengungkapan kasus ini berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Way Timah, Kecamatan, Banding Agung Kabupaten OKU Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Petugas kemudian mencari informasi dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta lokasi yang sering digunakan untuk bertransaksi.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan yang beralamat di Desa Way Timah dan mengamankan seorang pria berinisial Z pada Jumat (5/6/2026) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti Narkotika berupa 3 batang pohon yang diduga tanaman jenis ganja dengan panjang sekira 195 cm, masing-masing di dalam sebuah pot warna hitam.

"Daun-daun yang diduga daun ganja di dalam 1 buah laci lemari plastik warna coklat, dengan berat bruto keseluruhan 2,6 Kg," ujar Kasat Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Roby Fachrian.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kontrakan tersebut, pelaku yang menanam serta merawatnya seorang diri.

"Beberapa ganja kering telah dijual ke pembeli, pelaku dan barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads