Polisi menangkap AF (37) pengasuh salah satu pondok pesantren di Tebo, Jambi. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap 7 orang santriwatinya.
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan mengatakan peristiwa ini diketahui setelah Polsek Tengah Ilir pada Kamis (4/6/2026), mendapat informasi adanya dugaan persetubuhan dan pencabulan anak yang terjadi di ponpes tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan dan Tim Unit PPA Polres Tebo mengamankan pelaku.
"Kami melakukan penyelidiman dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AF. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan didapat fakta bahwasanya AF yang merupakan pengasuh dan tenaga pendidik di ponpes telah melakukan persetubuhan dan pencabulan anak," kata Nainggolan dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat itu terjadi sejak awal tahun 2024 hingga 3 Juni 2026 sebelum akhirnya terungkap oleh salah satu korban. Hasil penyelidikan, korban berjumlah 7 orang santriwati.
"Korban 7 orang anak perempuan," ujar Nainggolan.
Ketujuh korban ialah, SR (19), DK (16), DA (18), RS (17), SP (17), AI (18), dan AF (17). Satu di antara korban diketahui sampai hamil dan telah melahirkan. Polisi masih mendalami keterangan korban.
Aksi pencabulan diketahui terjadi di beberapa lokasi di ponpes, mulai ruang kelas, area kebun, kandang peternakan, hingga rumah pengelola ponpes.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tebo. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 473 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 451 huruf B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Kategori VII dengan nominal Rp 5 miliar," pungkasnya.
(dai/dai)