Pengobatan Trauma Jadi Modus Pengasuh Ponpes di Tebo Cabuli 7 Santriwati

Jambi

Pengobatan Trauma Jadi Modus Pengasuh Ponpes di Tebo Cabuli 7 Santriwati

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 09 Jun 2026 08:31 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Foto: Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap (Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Tebo -

Polisi mengungkap modus AF (37), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Tebo, Jambi, yang mencabuli 7 orang santriwatinya. Pelaku melancarkan aksi dengan alibi pengobatan trauma masa lalu korban.

Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, mengatakan bahwa korban diperdaya melakukan ritual bejat dengan modus pengobatan trauma tersebut.

"Modua operasi tersangka dapat mengobati trauma masa lalu yang dialami oleh korban dengan cara melakukan ritual persetubuhan dan pencabulan," kata Nainggolan, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus pencabulan tersebut dialami 7 orang santriwati di ponpes tersebut. Ketujuh korban ialah, SR (19), DK (16), DA (18), RS (17), SP (17), AI (18), dan AF (17).

Aksi pencabulan diketahui terjadi di beberapa lokasi di ponpes, mulai ruang kelas, area kebun, kandang peternakan, hingga rumah pengelola ponpes. Polisi pun telah melakukan olah TKP lokasi pencabulan tersebut.

ADVERTISEMENT

Nainggolan menerangkan bahwa aksi bejat ini telah dilakukan oleh AF, sejak awal 2024 hingga terakhir pada 3 Juni 2026. Selanjutnya, berawal dari pengakuan salah satu korban hingga akhirnya kasus ini diusut oleh pihak kepolisian.

Korban melaporkan kasus ini ke Polsem Tengah Ilir, pada Kamis (4/6/2026). Selanjutnya, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku pun akhirnya diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AF. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan didapat fakta bahwasanya AF yang merupakan pengasuh dan tenaga pendidik di ponpes telah melakukan persetubuhan dan pencabulan anak," ujar Nainggolan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Tebo. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 473 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 451 huruf B Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Kategori VII dengan nominal Rp 5 miliar," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads