Kasus yang semula dikira aksi begal di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ternyata merupakan pembunuhan berencana. Korban berinisial Dwi Ferdiansyah (24) diduga dihabisi oleh pria berinisial OR (28) setelah mendapat informasi dari kekasihnya, YTU (25), yang menolak dijodohkan dengan korban. Lantas bagaimana kronologi kejadian tersebut?
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan korban merupakan pria yang telah dijodohkan dengan YTU oleh keluarganya. Namun, YTU menolak rencana tersebut karena sudah menjalin hubungan asmara dengan OR.
Penolakan itu kemudian memicu munculnya rencana untuk menghabisi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa itu tu terjadi pada bulan Maret lalu, saat kejadian korban dan YTU diketahui sempat berbuka puasa bersama di kawasan Sate Senen, Betung, Banyuasin. Setelah selesai, korban mengantar YTU pulang ke rumahnya," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (11/6/2026).
Saat itulah, YTU diduga mulai menjalankan rencana yang telah disusun bersama OR.
"Setelah tiba di rumah, YTU menghubungi OR dan memberi tahu bahwa korban akan melintasi jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN 4 Regional 7, Banyuasin," ungkap Kapolres.
"Jalan tersebut diketahui sepi dan minim aktivitas warga sehingga dianggap cocok untuk menjalankan aksi,"sambungnya.
Risnan menyebut, pelaku yang mendapatkan informasi tersebut, kemudian menunggu korban di lokasi yang telah disebutkan YTU.
Saat korban melintas, OR diduga langsung menyerang menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, termasuk kedua tangan yang hampir putus, luka pada tumit kaki kiri, dagu, hidung, dan mata kanan.
"Usai melakukan penyerangan, OR membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax warna hitam milik korban. Motor itu sengaja dibawa untuk menciptakan kesan bahwa korban menjadi sasaran begal. Padahal tujuan utamanya adalah menghilangkan nyawa korban," katanya.
Setelah ditemukan, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Namun akibat luka berat yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan begal pada 17 Maret 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga menangkap OR pada 10 Juni 2026.
"Dari pemeriksaan, OR mengaku tidak beraksi sendiri. Polisi lalu menangkap YTU yang diduga berperan memberikan informasi dan turut merencanakan pembunuhan tersebut," tutupnya.
Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Banyuasin dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara.
(dai/dai)