Pria bernama Dedi Mulyawan (40) ditangkap polisi karena menjadi pelaku begal bersenjata tajam di kawasan Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pelaku terpaksa ditembak petugas karena melawan saat diamankan.
Aksi terakhir yang dilakukan pelaku pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 07.45 WIB di Jalan Raya Dusun VIII Tanjung Sari, Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Korban diketahui bernama Sindi Lidia Putri, warga Dusun VIII, Desa Lubuk Batang Lama.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna silver dengan nomor polisi BG-6065-FAN untuk berangkat bekerja. Ketika melintas di jalan yang sepi, korban tiba-tiba dihadang seorang pria yang keluar dari semak-semak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku saat itu mengenakan penutup wajah berwarna hitam dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Saat pelaku hendak mengambil motor, korban sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh," katanya kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Setelah korban terjatuh, pelaku membawa kabur motor milik korban ke arah Jembatan Lubuk Batang Baru. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang.
"Usai menerima laporan korban anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi serta petunjuk keberadaan pelaku dan barang bukti," ungkap Kapolres.
Hasil penyelidikan mengarah kepada kepada pelaku Dedi Mulyawan, warga Dusun III Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela rumahnya.
"Pelaku mencoba kabur dengan melompat dari jendela dan berlari ke arah jalan. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan, dan dilakukan tindakan tegas terukur," tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, Dedi mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Sindi Lidia Putri.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Lubuk Batang," tutupnya.
(dai/dai)