Tergiur Potongan Harga, Warga Palembang Tertipu Agen Travel Umrah

Sumatera Selatan

Tergiur Potongan Harga, Warga Palembang Tertipu Agen Travel Umrah

Nadiya - detikSumbagsel
Jumat, 12 Jun 2026 08:30 WIB
Korban didampingi kuasa hukumnya melapor ke polisi atas penipuan yang dialaminya
Foto: Korban didampingi kuasa hukumnya melapor ke polisi atas penipuan yang dialaminya (Nadiya)
Palembang -

Satu keluarga beranggotakan tiga orang di Palembang menjadi korban penipuan pendaftaran umrah oleh agen penyalur wanita berinisial E. Akibatnya, para korban gagal berangkat ke Tanah Suci dan uang setoran sebesar Rp 90,1 juta tidak kunjung dikembalikan.

Peristiwa penipuan tersebut terjadi di salah satu warung di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban bernama Ibrahim (37) resmi melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang pada Kamis, 11 Juni 2026 sore.

Kasus ini bermula saat suami terlapor datang ke warung milik mertua korban dan menyarankan mereka untuk mendaftar umroh melalui istrinya, E, yang mengaku sebagai agen travel. Karena percaya terlapor adalah istri dari teman mertuanya, korban akhirnya mendaftarkan tiga orang sekaligus, yakni dirinya, sang istri, dan bapak mertuanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita siang ini mendampingi klien membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang dengan terlapor E atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 486 dan 492 KUHP. Awal mulanya klien kami mendapatkan tawaran ada potongan harga," ujar kuasa hukum korban, Febri Ardiansyah, Kamis (11/6/2026).

Terlapor awalnya menjanjikan keberangkatan pada 1 April 2026 dengan biaya awal Rp 30 juta per orang, serta potongan harga untuk dua korban lainnya. Namun saat tanggal yang dijanjikan tiba, keberangkatan diundur sepihak dan terlapor justru terus meminta uang tambahan untuk biaya tiket.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan sudah disepakati awal pendaftaran tidak ada tambahan satu persen pun biaya untuk keberangkatan umroh. Saat kita komunikasi biaya tambahan itu untuk biaya keberangkatan baik itu tiket maupun kebutuhan umrah, atas kejadian ini klien kita alami kerugian Rp 90,1 juta," jelas Febri.

Korban Ibrahim menambahkan, dia dimintai uang tambahan sebesar Rp 5 juta oleh terlapor. Karena merasa keberatan dengan biaya tambahan yang mendadak tersebut, pihak keluarga akhirnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana total, namun terus dipersulit.

"Kita diminta ditambah biaya sebesar Rp 5 juta. Karena kita tidak sanggup lagi membayar biaya tambahan, sehingga kita meminta uang dikembalikan. Namun uang saya belum juga dikembalikan sampai hari ini," ungkap Ibrahim.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar membenarkan adanya laporan resmi dari korban terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut.

"Laporan korban telah diterima di SPKT, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Adityan.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads