Kakak Beradik di Lampung Diamankan Polisi Usai Keroyok Pria Perkara Utang

Lampung

Kakak Beradik di Lampung Diamankan Polisi Usai Keroyok Pria Perkara Utang

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 12 Jun 2026 19:30 WIB
Kakak beradik di Pringsewu diamankan polisi karena melakukan pengeroyokan.
Foto: Kakak beradik di Pringsewu diamankan polisi karena melakukan pengeroyokan. (Dok. Polres Pringsewu)
Pringsewu -

Dua pria kakak beradik di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengeroyok seorang pria hingga mengalami luka lebam di bagian wajah.

Kedua pelaku berinisial MH (35), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu dan MH (29), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu saat berada di sebuah rental PlayStation di Pekon Wonodadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugianto mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah warung yang berada di Pekon Wonodadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban diketahui bernama Wahyu Hidayat (28), warga Pekon Sidoharjo, Pringsewu. Korban merupakan teman dari adik kedua pelaku.

Menurut Kapolsek, aksi penganiayaan itu diduga dipicu emosi sesaat. Kedua pelaku tidak terima dengan cara korban menagih utang kepada adik mereka yang dianggap kurang sopan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku merasa tersinggung dan emosi karena menganggap korban berbicara tidak baik saat menagih utang kepada adiknya," kata Iptu Sugianto, Jumat 912/6/2026).

Dipicu emosi tersebut, kedua pelaku kemudian diduga memukuli korban menggunakan tangan kosong secara bersama-sama. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Gadingrejo.

Menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik akhirnya mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," jelas Kapolsek.

"Dalam pemeriksaan, kedua tersangka bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Gadingrejo mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara-cara kekerasan. Menurutnya, setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum yang berlaku.

"Jangan mudah terpancing emosi. Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan sesuai aturan hukum agar tidak menimbulkan masalah baru," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads