Seorang mantan karyawan kafe di Bandar Lampung nekat membobol tempat kerjanya sendiri demi mendapatkan uang untuk bermain judi online. Aksi pencurian tersebut berujung pada penangkapan pelaku oleh polisi.
Pelaku berinisial MTP (19), warga Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Ia ditangkap jajaran Polsek Bumi Waras setelah terbukti mencuri uang operasional milik Wake Up Cafe & Car Wash yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras.
Kapolsek Bumi Waras, AKP M Hasbi Eko Purnomo mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 21.34 WIB. Saat itu pelaku yang merupakan mantan pekerja di kafe tersebut datang seorang diri dengan menggunakan jasa ojek online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sebelumnya pernah bekerja di lokasi tersebut sehingga mengetahui kondisi dan letak ruangan di dalam kafe," katanya, Minggu (14/6/2026).
Hasbi menjelaskan pelaku masuk ke dalam ruangan melalui pintu yang tidak terkunci. Ia kemudian mengambil kunci lemari yang tersimpan di laci meja kasir sebelum menuju sebuah kamar dan membuka lemari penyimpanan uang operasional.
Dari dalam lemari tersebut, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp 4.136.000. Setelah berhasil membawa uang, pelaku kembali mengunci lemari dan mengembalikan kunci ke tempat semula agar aksinya tidak langsung diketahui.
"Setelah mengambil uang, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang menggunakan ojek online," ujarnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui.
Pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, tim opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah minimarket kawasan Jalan Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Polisi kemudian bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat diperiksa, Hasbi bilang MTP mengakui seluruh perbuatannya. Kepada penyidik, ia juga mengaku uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang curian sudah habis dipakai untuk judi online," ungkapnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, lima lembar catatan pembukuan, serta satu kantong plastik bening.
Saat ini pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.
(dai/dai)
