Seorang warga di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek ke polisi. Aksi itu dilakukannya karena takut ditangkap polisi atas kepemilikan senpira tersebut.
Penyerahan senpira itu dilakukan warga melalui Kepala Desa Terusan, Muba, ke Polsek Sanga Desa.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Hutahaean mengatakan, penyerahan senjata api rakitan tersebut menjadi bukti meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senjata yang diserahkan berupa satu pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk proses lebih lanjut," katanya dari keteranga resmi, Selasa (16/6/2026).
Hutahaean mengungkapkan pihak kepolisian mengapresiasi langkah Kepala Desa Terusan yang telah membantu menyerahkan senjata api rakitan tersebut.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan senjata api ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Kami juga mengajak masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela kepada aparat kepolisian. Langkah itu dapat membantu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,"ungkapnya.
Dia menambahkan Operasi Senpi Musi 2026 sendiri terus digencarkan sebagai upaya memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah Musi Banyuasin.
"Kami berharap semakin banyak warga yang berpartisipasi sehingga lingkungan masyarakat terbebas dari potensi gangguan keamanan akibat kepemilikan senjata api tanpa," ujarnya.
(csb/csb)
