Tampang Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya di Lubuklinggau

Sumatera Selatan

Tampang Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya di Lubuklinggau

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Jun 2026 14:30 WIB
Tampang pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya di Lubuklinggau
Foto: Tampang pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya di Lubuklinggau (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (45) yang melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Tersangka diamankan di kediaman di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari foto yang beredar, terlihat tersangka diamankan oleh dua anggota Polres Lubuklinggau dalam keadaan tanpa menggunakan baju dan hanya menggunakan celana berwarna krem. Dalam foto yang dirilis pihak kepolisian, terlihat memiliki kulit sawo matang dan rambut ikal. Kemudian terlihat ada tato di kedua lengannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian terlihat juga barang bukti berupa sebuah kasur bermotor bunga warna coklat yang digunakan tersangka saat melakukan aksi bejatnya terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan tersangka diamankan usai korban bersama guru dan ibu kandungnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

ADVERTISEMENT

"Setek membuat laporan dan dilakukan Visum Et Repertum kepada korban, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di kediamannya," katanya, Sabtu (20/6/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan di Polres Lubuklinggau, Kurniawan mengungkapkan tersangka mengakui telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya sejak kelas tiga SD sampai kelas satu SMP.

"Kemudian tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2025 atau kelas satu SMP korban kelas 2 SMP. Tersangka mengaku terakhir kali melakukan aksi bejatnya pada Selasa (16/6/2026)," bebernya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena tersangka merupakan orang tua kandung dari korban, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal yang berlaku," tuturnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads