Ayah di Lubuklinggau yang Perkosa Anak Kandung Ngaku Khilaf dan Menyesal

Sumatera Selatan

Ayah di Lubuklinggau yang Perkosa Anak Kandung Ngaku Khilaf dan Menyesal

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 23 Jun 2026 19:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar (Foto : Muhammad Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial S (45) yang memerkosa anak kandungnya berusia 15 tahun mengaku khilaf dan menyesal. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku awalnya khilaf melakukan hal tersebut, namun aksi tersebut malah dilakukannya berulang kali. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Selasa (23/6/2026).

Kurniawan menjelaskan motif melakukan aksi bejatnya karena sudah terbiasa memerkosa anaknya sendiri hingga berulang kali selama lebih kurang dua tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah terbiasa memerkosa anaknya akhirnya dilakukan berulang-ulang hingga seminggu bisa empat sampai lima kali. Tersangka mengaku memerkosa anaknya di saat kediaman mereka sepi, istrinya sedang bekerja sebagai ART dan anak-anaknya yang lain sedang di luar," ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang bekerja sebagai pengumpul rongsokan tersebut menghasut korban untuk mengikuti keinginannya dengan alasan harus menurut omongan orang tua.

ADVERTISEMENT

"Tersangka melakukan hal tersebut kepada korban dengan alasan harus nurut orang tua sehingga korban hanya bisa pasrah. Karena tidak tahan lagi akhirnya korban mengadu kepada guru di sekolahnya," jelasnya.

Setelah kasus tersebut terungkap, Kurniawan mengatakan korban dilakukan pendampingan dengan BAPAS dan Unit PPA Kota Lubuklinggau untuk membantu memulihkan trauma yang dialaminya.

"Untuk tersangka masih kita amankan di Polres Lubuklinggau dan dalam proses lanjut di penyidikan serta sudah kita kirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Tersangka juga kita lakukan pemeriksaan ke psikiater untuk memeriksa apakah tersangka ini ada kelainan seksual," ungkapnya.

Kurniawan mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

"Terkhusus untuk yang melakukannya adalah wali atau orang tua korban, jadi ditambah sepertiga sehingga kurang lebih 20 tahun untuk ancaman hukumannya," tegasnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads