Pelarian buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) asal Lampung berakhir di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pria berinisial IS (32), warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkotika.
IS yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus curat di wilayah Lampung diamankan di Jalan Lintas Garuda Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, pada akhir pekan lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra mengatakan petugas mencurigai gerak-gerik IS saat berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, dia kedapatan membawa narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu petugas melihat tersangka berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan narkotika yang dibawanya," katanya, Rabu (24/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi ganja kering seberat bruto 40,63 gram dan satu paket sabu dengan berat bruto 0,33 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan sebuah dompet milik tersangka. IS kemudian dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang telah dua kali menjalani hukuman penjara di Lampung.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka adalah residivis. Selain itu, yang bersangkutan juga berstatus DPO dalam kasus curat di wilayah Lampung," ungkapnya.
Selama di OKU, IS bekerja di sebuah pasar malam. Namun, pekerjaan itu diduga hanya kedok untuk menjalankan aktivitas sebagai kurir narkoba.
"Selama di Baturaja tersangka bekerja di pasar malam dan diduga juga berperan sebagai kurir narkoba," katanya.
Saat ini IS ditahan di Polres OKU untuk menjalani proses hukum terkait kasus narkotika yang menjeratnya. Polisi juga telah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Lampung terkait status buronan yang disandang tersangka.
"Terkait status DPO dan perkara lain yang melibatkan tersangka, kami berkoordinasi dengan kepolisian Lampung. Untuk saat ini proses hukum dilakukan di Polres OKU sesuai lokasi tindak pidana yang terjadi," tutup Deka.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
(rep/rep)
